Kantor Desa Jadi Ruang Kelas PAUD, Kades Bulu Soma Akui Sementara dan Siapkan Relokasi
ⒽⓄⓂⒺ

Kantor Desa Jadi Ruang Kelas PAUD, Kades Bulu Soma Akui Sementara dan Siapkan Relokasi

Jumat, April 10, 2026
Keterbatasan Fasilitas, Kantor Desa Bulu Soma Dipakai untuk PAUD Sementara. Foto : Magrifatulloh/Yudha Mahardika


Star News INDONESIAJumat, (10 April 2026). MADINA - Penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Bulu Soma, Kecamatan Batang Natal, menuai sorotan. 


Kepala Desa Bulu Soma akhirnya memberikan klarifikasi terkait praktik tersebut yang disebutnya sebagai langkah sementara akibat keterbatasan fasilitas.


Kegiatan belajar PAUD Permata Bulu Soma sebelumnya diketahui berlangsung di area kantor desa. 


Sejumlah kursi dan meja kecil yang tersusun layaknya ruang kelas menunjukkan aktivitas pendidikan anak usia dini berjalan di fasilitas milik pemerintah desa.


Kepala Desa Bulu Soma mengakui kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kantor desa dilakukan demi menjaga keberlangsungan pendidikan anak usia dini di wilayahnya.


“Itu sifatnya sementara, hanya numpang gedung karena program PAUD ini penting,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Ia memastikan bahwa penggunaan kantor desa akan segera dihentikan. Pemerintah desa, kata dia, telah menyiapkan lokasi alternatif untuk kegiatan belajar mengajar.


“Insyaallah mulai besok tidak dipakai lagi kantor desa,” katanya.


Meski demikian, desa tersebut hingga kini belum memiliki gedung khusus untuk PAUD. Pembangunan fasilitas pendidikan itu masih terkendala ketersediaan lahan.


“Kami masih mengupayakan lahan hibah untuk pembangunan gedung PAUD,” jelasnya.


Tak Punya Gedung, PAUD di Bulu Soma Gunakan Kantor Desa, Pemindahan Segera Dilakukan. Foto : Magrifatulloh/Yudha Mahardika


Untuk sementara waktu, kegiatan PAUD akan dipindahkan ke gedung pinjaman milik warga. Namun, pihak desa belum merinci lokasi maupun identitas pemilik bangunan tersebut.


Di sisi lain, kepala desa menegaskan bahwa PAUD Permata Bulu Soma telah terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan. 


Ia juga menyebut bahwa penggunaan kantor desa sebelumnya telah dikoordinasikan sebagai langkah darurat.


Fenomena serupa ternyata tidak hanya terjadi di Desa Bulu Soma. Beberapa desa lain di wilayah tersebut disebut juga memanfaatkan kantor desa untuk kegiatan PAUD karena keterbatasan sarana.


Namun, penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi. 


Pemanfaatan aset desa diatur agar tidak mengganggu fungsi pelayanan publik, sementara satuan pendidikan juga diwajibkan memiliki sarana dan prasarana yang memadai.


Kondisi ini mencerminkan dilema antara kebutuhan mendesak pendidikan anak usia dini dan keterbatasan infrastruktur di tingkat desa. 


Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi serta menghadirkan solusi yang sesuai aturan.


Ke depan, penyediaan fasilitas pendidikan yang layak menjadi tantangan yang harus segera dijawab demi menjamin kualitas layanan pendidikan bagi anak usia dini di daerah.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Yudha Mahardika

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler