Koperasi di Tengah Raksasa Korporasi: Jalan Realistis Mengembalikan Amanat Konstitusi
ⒽⓄⓂⒺ

Koperasi di Tengah Raksasa Korporasi: Jalan Realistis Mengembalikan Amanat Konstitusi

Sabtu, Februari 14, 2026
Oleh: Brigjen Purn. MJP Hutagaol


Star News INDONESIASabtu, (14 Februari 2026). JAKARTA - Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah menempatkan Perseroan Terbatas (PT) sebagai sokoguru perekonomian nasional. 


Yang ditegaskan justru koperasi sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mohammad Hatta tidak membayangkan koperasi sebagai usaha kecil rakyat, melainkan sebagai sistem produksi nasional yang modern, efisien, dan berkeadilan.

Namun lebih dari tujuh dekade setelah kemerdekaan, struktur ekonomi Indonesia tumbuh terbalik. 


Industri strategis, pabrik, distribusi, dan ekspor dikuasai korporasi besar berbentuk PT dan BUMN, sementara koperasi dipersempit menjadi simpan pinjam dan usaha kecil. Koperasi hidup dalam jumlah, tetapi mati dalam kekuatan.


Pertanyaannya kini bukan lagi apakah koperasi penting, melainkan: di mana koperasi dapat ditempatkan secara realistis di tengah sistem ekonomi yang telah dikuasai raksasa korporasi?


Jawabannya bukan dengan membubarkan PT dan BUMN. Jalan yang mungkin adalah membangun koperasi sebagai pemilik kolektif produksi rakyat dan mengintegrasikannya ke dalam struktur ekonomi nasional secara bertahap.


Koperasi Harus Kembali ke Produksi


Kesalahan terbesar kebijakan koperasi selama ini adalah memisahkannya dari sektor produksi. Koperasi dibiarkan tumbuh tanpa arsitektur industri yang jelas: serba usaha, serba kecil, dan terfragmentasi. Padahal koperasi seharusnya spesifik sektor dan terintegrasi rantai nilai.


Koperasi petani tidak cukup hanya menjual gabah. Ia harus memiliki penggilingan, gudang, dan jaringan distribusi. Koperasi nelayan tidak cukup hanya melaut. Ia harus menguasai cold storage dan akses ekspor. Koperasi peternak tidak cukup hanya beternak. Ia harus memiliki pabrik pakan dan rumah potong. Koperasi energi rakyat harus mengelola biomassa dan bioetanol.


Dengan cara ini, koperasi tidak lagi menjadi perkumpulan sosial, melainkan pelaku industri.


Inilah fondasi ekonomi koperasi yang sesungguhnya: penguasaan alat produksi, bukan sekadar jumlah anggota.


Integrasi, Bukan Konfrontasi

Kekhawatiran bahwa koperasi akan mengganggu perusahaan yang sudah ada adalah keliru. Yang dibutuhkan bukan persaingan destruktif, melainkan pembagian peran yang sehat.


Pengalaman Selandia Baru menunjukkan koperasi dapat berada di hulu sebagai pemilik kolektif, sementara PT menjadi unit operasional profesional. Koperasi menguasai bahan baku dan arah produksi, PT mengelola pengolahan lanjutan, logistik, dan pasar global.


Dalam konteks Indonesia, koperasi dapat menjadi mitra strategis BUMN. Koperasi petani memasok pangan ke Bulog, koperasi nelayan memasok ikan ke Perindo, koperasi energi biomassa menjadi mitra PLN. Bahkan sebagian saham anak usaha BUMN dapat dimiliki koperasi sektor terkait sebagai bentuk kepemilikan sosial atas alat produksi.


BUMN tetap menjadi tulang punggung negara, tetapi rakyat ikut memiliki sistem produksi melalui koperasi. Ini bukan nasionalisasi, melainkan demokratisasi ekonomi.


Dari Simbol ke Struktur


Selama ini koperasi diperlakukan sebagai simbol ideologi, bukan sebagai instrumen struktural. Pendidikan koperasi lebih banyak berbicara rapat anggota daripada manajemen industri. Regulasi lebih sibuk mencatat badan hukum daripada membangun skala ekonomi.


Jika koperasi ingin bangkit, negara harus berani mengambil langkah struktural: menetapkan koperasi berbasis sektor produksi, bukan koperasi serba usaha; mengintegrasikan koperasi dengan industri, logistik, dan ekspor; serta mengubah pendidikan koperasi dari administratif menjadi manajemen industri modern.


Koperasi harus diberi tempat dalam arsitektur ekonomi nasional, bukan dibiarkan tumbuh liar tanpa arah.


Antara Idealisme dan Kenyataan


Memang, banyak koperasi mati karena salah kelola, moral hazard, dan politisasi. Tetapi kegagalan masa lalu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubur gagasan koperasi itu sendiri. Yang gagal bukan ide koperasinya, melainkan desain strukturalnya.


Selama koperasi hanya diberi peran kecil, ia akan tetap kecil. Selama koperasi tidak diberi akses ke alat produksi, ia akan tetap lemah. Dan selama koperasi tidak diposisikan dalam sistem industri nasional, ia akan terus menjadi slogan.


Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang adalah keberanian menata ulang struktur ekonomi agar rakyat tidak hanya menjadi buruh dan konsumen, tetapi juga menjadi pemilik produksi.


Penutup


Koperasi tidak akan bangkit melalui seminar, slogan, atau penambahan jumlah badan hukum. Ia hanya akan hidup jika diberi tempat dalam struktur produksi nyata. Indonesia tidak perlu membubarkan PT dan BUMN. Yang diperlukan adalah mengembalikan koperasi ke posisi konstitusionalnya: sebagai pemilik bersama alat produksi rakyat.


Jika koperasi ingin benar-benar menjadi sokoguru ekonomi bangsa, maka tidak ada pilihan lain selain menjadikannya mitra strategis dalam pangan, energi, perikanan, dan industri nasional serta jasa keuangan. Inilah jalan realistis antara amanat konstitusi dan kenyataan ekonomi modern: koperasi sebagai kekuatan ekonomi, bukan sekadar warisan ideologis atau sekedar opini tetapi perlu tindakan nyata sehingga bermanfaat bagi Perekonomian dan Kesejahteraan rakyat.


Penanggung jawab Editor . Drs T Christian L Bengngu . ST h. (Pemimpin Redaksi Star News Indonesia)

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler