Burung Hantu Tewas, KUHP Baru Bergerak: Ancaman 1,5 Tahun Penjara Mengintai Pelaku
ⒽⓄⓂⒺ

Burung Hantu Tewas, KUHP Baru Bergerak: Ancaman 1,5 Tahun Penjara Mengintai Pelaku

Kamis, Januari 22, 2026
Oleh: Rusydi Salah Maga, SH (Pimpinan Redaksi Zonalinenews/ Sekretaris PWMOI Provinsi NTT)


Star News INDONESIAKamis, (22 Januari 2026). KOTA KUPANG - Kasus penembakan burung hantu di Kabupaten Belu menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa hukum tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga melindungi makhluk hidup lain yang menjadi bagian dari ekosistem. 


Hadirnya Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan prinsip kemanusiaan yang beradab, termasuk terhadap hewan.


Pasal ini menegaskan bahwa setiap tindakan menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut merupakan perbuatan pidana. 


Lebih jauh, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit berat, cacat, atau mati, maka ancaman hukuman diperberat hingga 1 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III. 


Ini adalah pesan tegas bahwa kekerasan terhadap hewan bukan lagi dipandang sebagai perbuatan sepele, melainkan sebagai pelanggaran hukum yang serius.


Dalam konteks kasus penembakan burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) di Belu, langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Polres Belu dengan dukungan Polda NTT patut diapresiasi. 


Penyelidikan, pengamanan barang bukti, serta proses identifikasi terduga pelaku merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. 


Penerapan Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru menjadi dasar hukum yang relevan karena perbuatan tersebut mengakibatkan kematian hewan.


Namun demikian, penulis juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 


Setiap orang yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dilindungi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap adil dan beradab.


Lebih dari sekadar penegakan pasal pidana, kasus ini harus menjadi momentum edukasi publik. 


Burung hantu bukan hanya satwa liar, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, khususnya sebagai pengendali hama alami. 


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan landasan hukum tambahan bahwa satwa liar wajib dilindungi dari tindakan penangkapan, penyiksaan, maupun pembunuhan.


Penulis memandang bahwa penerapan Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru dalam kasus ini memiliki nilai strategis:


Menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hewan dari kekerasan.


Mendorong kesadaran hukum masyarakat agar lebih menghormati kehidupan, termasuk kehidupan satwa.


Menjadi contoh konkret bahwa hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada manusia, tetapi juga pada kelestarian lingkungan dan makhluk hidup lainnya.


Akhirnya, Penulis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. 


Kekerasan terhadap hewan bukanlah hiburan, bukan pula keberanian, melainkan cermin dari rendahnya kesadaran hukum dan kemanusiaan. 


Dengan memahami dan menaati hukum, kita tidak hanya melindungi satwa, tetapi juga menjaga martabat kita sebagai bangsa yang beradab dan berkeadilan. 


***


Editor : Septian Maulana Fikri

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler