![]() |
| KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Kamis (11/12). Foto : Tedi Abbaz/Meli Purba |
Star News INDONESIA, Kamis, (11 Desember 2025). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam kegiatan penindakan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan KPK, kelima tersangka merupakan unsur pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung kepada perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW.
Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10–29 Desember 2025 di berbagai rumah tahanan KPK. ([Antara News][2])
Skema Korupsi & Aliran Uang
KPK mengungkapkan bahwa AW diduga menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar dari skema pengaturan pengadaan barang/jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Lampung Tengah. Uang tersebut menurut penyidik diduga digunakan untuk:
* Melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 besarannya mencapai sekitar Rp5,25 miliar;
* Dana operasional Bupati sejumlah sekitar Rp500 juta.
Dalam konstruksi perkara, fee yang diminta dari rekanan dipatok antara 15% hingga 20% dari nilai proyek, dan sebagian mengalir melalui sejumlah pihak termasuk adiknya RNP dan pejabat Bapenda setempat.
Salah satu kasus yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, di mana perusahaan tertentu yang terkait menerima pemenang lelang dan kemudian diduga memberikan aliran dana kepada tersangka.
Penahanan & Tersangka
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain:
* AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030;
* RHS, anggota DPRD Lampung Tengah;
* RNP, adik Bupati Lampung Tengah;
* ANW, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah;
* MLS, Direktur salah satu perusahaan penyedia barang/jasa.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi serta tindak pidana korupsi lainnya.
Respons & Upaya Pencegahan KPK
Kasus ini mencerminkan temuan sebelumnya bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi, berdasarkan hasil survei penilaian integritas 2024 (survei ini menunjukkan PBJ sebagai salah satu area yang sering menjadi celah praktik korupsi).
Oleh karena itu, KPK menegaskan akan terus memperkuat pendampingan, supervisi, dan evaluasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mencegah terulangnya praktik serupa. (Catatan: survei penilaian integritas PBJ sebagai area rentan korupsi umumnya dilaporkan oleh KPK dalam berbagai rilis tahunan survei integritas).
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Meli Purba

