![]() |
| Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jumat (7/11). Foto : Deni Suprapto/Septian Maulana |
Star News INDONESIA, Minggu, (09 November 2025). JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Jumat (7 November 2025).
Dalam pengumuman resmi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua meliputi tiga tersangka, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sementara itu, di klaster kedua — termasuk Roy Suryo — dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Roy Suryo mengatakan dirinya akan menghormati penetapan tersangka tersebut dan memilih menanggapi dengan santai.
“Status tersangka itu harus kita hormati … sikap saya apa? senyum saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya dan menyatakan akan mendiskusikan langkah‐langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya.
“Saya menyerahkan ke kuasa hukum … saya tetap mengajak untuk semua yang ke -tujuh orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan bahwa ijazahnya—yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) — adalah palsu.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses telah melalui gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang “murni” dan tidak terkait dengan politik.
Meski demikian, Roy Suryo menyoroti bahwa penetapan dirinya dan rekan‐rekan sebagai tersangka bisa menjadi preseden yang buruk bagi kebebasan penelitian dokumen publik. “Ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” katanya.
Selanjutnya, para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Penyidik berharap para tersangka kooperatif dalam menjalani proses klarifikasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa tuduhan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat negara dapat berujung pada penetapan tersangka dengan pasal pidana serta UU ITE.
Proses penyidikan masih panjang, dan publik akan terus mencermati bagaimana tahap‐berikutnya dari penanganan perkara ini.
Penulis : Deni Suprapto
Editor : Septian Maulana

