Roy Suryo Santai Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Joko Widodo
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kasus Ijazah Jokowi › NASIONAL › Polda Metro Jaya › Roy Suryo › TNI-POLRI

Roy Suryo Santai Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Joko Widodo

Minggu, November 09, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jumat (7/11). Foto : Deni Suprapto/Septian Maulana


Star News INDONESIA, Minggu, (09 November 2025). JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).


Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Jumat (7 November 2025).


Dalam pengumuman resmi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang dibagi ke dalam dua klaster. 


Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua meliputi tiga tersangka, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. 


Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sementara itu, di klaster kedua — termasuk Roy Suryo — dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. 


Saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Roy Suryo mengatakan dirinya akan menghormati penetapan tersangka tersebut dan memilih menanggapi dengan santai. 


“Status tersangka itu harus kita hormati … sikap saya apa? senyum saja,” ujarnya. 


Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya dan menyatakan akan mendiskusikan langkah‐langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya. 


“Saya menyerahkan ke kuasa hukum … saya tetap mengajak untuk semua yang ke -tujuh orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya. 


Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan bahwa ijazahnya—yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) — adalah palsu. 


Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses telah melalui gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. 


Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang “murni” dan tidak terkait dengan politik. 


Meski demikian, Roy Suryo menyoroti bahwa penetapan dirinya dan rekan‐rekan sebagai tersangka bisa menjadi preseden yang buruk bagi kebebasan penelitian dokumen publik. “Ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” katanya. 


Selanjutnya, para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Penyidik berharap para tersangka kooperatif dalam menjalani proses klarifikasi. 


Kasus ini menunjukkan bahwa tuduhan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat negara dapat berujung pada penetapan tersangka dengan pasal pidana serta UU ITE. 


Proses penyidikan masih panjang, dan publik akan terus mencermati bagaimana tahap‐berikutnya dari penanganan perkara ini.


Penulis : Deni Suprapto

Editor : Septian Maulana

TAGS :

Tags: HUKRIM Kasus Ijazah Jokowi NASIONAL Polda Metro Jaya Roy Suryo TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler