![]() |
| Presiden Prabowo resmi bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri Lewat Keppres 122/P Tahun 2025, Jumat (7/11). Foto : Tedi Abbaz/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Sabtu, (08 November 2025). JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh tokoh nasional sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelantikan dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025) pagi.
Pembentukan komisi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi
Dalam pelantikan tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota. Ia akan memimpin sembilan tokoh lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang hukum, pemerintahan, dan kepolisian.
Berikut daftar lengkap anggota komisi:
1. Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
2. Mahfud MD
3. Yusril Ihza Mahendra
4. Supratman Andi Agtas
5. Otto Hasibuan
6. Ahmad Dofiri
7. Listyo Sigit Prabowo – Kapolri
8. Tito Karnavian – Mendagri
9. Idham Azis
10. Badrodin Haiti
Dorong Reformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan komisi ini bertujuan mempercepat pelaksanaan reformasi institusional di tubuh Polri agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Reformasi Polri merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keamanan nasional,” ujar Presiden Prabowo
Komisi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah terkait reformasi kelembagaan, sistem rekrutmen, serta peningkatan kesejahteraan anggota Polri.
Langkah Awal Pemerintahan Prabowo
Pembentukan Komisi Reformasi Polri menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan tata kelola keamanan dan penegakan hukum yang lebih baik.
Kepala Staf Kepresidenan menyebut komisi ini akan bekerja secara independen namun tetap berkoordinasi dengan Presiden dan Kapolri.
Harapan Publik
Berbagai pihak menilai pembentukan komisi ini sebagai momentum penting memperbaiki sistem dan kultur di tubuh kepolisian.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai, keberadaan tokoh-tokoh senior seperti Jimly, Mahfud, dan Yusril akan memperkuat legitimasi moral dan hukum dari proses reformasi yang dijalankan.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Willy Rikardus

