![]() |
| Dugaan Suap Proyek 22 Persen di Dinas PUPR OKU, KPK Resmi Menahan PW dan Tiga Orang Lain, Kamis (20/11). Foto : Sultan Hafidz/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Kamis, (20 November 2025). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu pihak yang ditahan adalah PW, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029. Selain PW, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga berperan dalam tindakan permufakatan jahat untuk mengatur pembagian “jatah” komitmen fee sebesar 22 persen dari total nilai sembilan proyek pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
KPK menjelaskan bahwa para tersangka diduga aktif mengondisikan proyek agar pihak tertentu memperoleh keuntungan melalui mekanisme fee yang telah disepakati.
Praktik semacam ini, menurut lembaga antirasuah, masih menjadi pola korupsi paling dominan yang ditemukan dalam penanganan kasus suap di daerah.
Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Upaya tersebut mencakup evaluasi menyeluruh, pendampingan, serta pengawasan yang lebih ketat agar proses lelang maupun pelaksanaan proyek dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran publik.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Maria Patricia

