Dugaan Polisi Lindungi Pelaku Pembunuhan Suryono, Advokat Iskandar Halim Lapor ke Propam Polda Riau
ⒽⓄⓂⒺ

Dugaan Polisi Lindungi Pelaku Pembunuhan Suryono, Advokat Iskandar Halim Lapor ke Propam Polda Riau

Jumat, September 12, 2025
Iskandar Halim laporkan Aipda AP ke Propam terkait kematian Ketua SPTI Kampar, Jumat (12/9). Foto Anhar Rosal/Yuda Mahardika


Star News INDONESIAJumat, (12 September 2025). PEKANBARU - Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., melaporkan seorang oknum polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.


Laporan tersebut ditujukan kepada anggota intelijen Polsek Tapung Hulu, Aipda AP, dan telah diterima oleh Propam Polda Riau pada Jumat (12/9). Nomor laporan tercatat sebagai SPSP2/51/IX/2025/PROPAM.


“Kami melaporkan oknum polisi Aipda AP diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suryono,” ujar Iskandar kepada wartawan, Jumat (12/9).


Menurut Iskandar, dugaan itu diperkuat oleh keterangan salah satu tersangka pembunuhan, berinisial JS, serta dokumentasi foto pertemuan yang diduga menunjukkan keterlibatan pihak kepolisian.


"JS dan HH, dua tersangka dalam kasus ini, sempat melakukan pertemuan bersama Aipda AP dan Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025, dua hari sebelum pembunuhan terjadi," jelasnya.


Iskandar juga menyebut, hingga kini salah satu tersangka utama, HH, belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia menduga ada upaya perlindungan atau penyembunyian terhadap HH oleh oknum aparat.


“Kami menduga adanya keterlibatan personel Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegasnya.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Aipda AP hanya memberikan pernyataan singkat. “Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.


Diketahui, Suryono ditemukan tewas akibat dibacok saat tertidur di Kantor Koperasi SPTI Desa Kasikan pada Senin dini hari (18/8/2025). Polisi telah menangkap tiga orang pelaku, sementara dua lainnya masih buron.


Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (67), yang berperan mencari eksekutor; MA (40), penyandang dana; dan TE (45), pelaku utama yang membacok korban hingga tewas. Sementara dua pelaku lainnya, termasuk HH, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan keterlibatan anggota mereka dalam kasus tersebut.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Yuda Mahardika

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler