Pemerintah Bahas Revisi PP 71/2019, Fokus pada Penyimpanan Data dan Moderasi Konten
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kemenko Polkam › NASIONAL › PEMERINTAH › Revisi PP 71 Tahun 2019 › Sistem Elektronik

Pemerintah Bahas Revisi PP 71/2019, Fokus pada Penyimpanan Data dan Moderasi Konten

Kamis, Agustus 28, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi PP 71 Tahun 2019 Terkait Sistem Elektronik. Foto : Agus Suryadi/Yuda Mahardika


Star News INDONESIA, Kamis, (28 Agustus 2025). TANGERANG - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/8), guna membahas langkah percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).


Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa revisi PP tersebut memiliki urgensi tinggi seiring dengan dinamika teknologi digital serta amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.


“PP 71 Tahun 2019 perlu diperbarui karena adanya dinamika lapangan serta amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Detail teknis tengah dibahas bersama oleh tim Kemenko Polkam dan Komdigi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi.


Rakor ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Direktur Strategi Kebijakan Ruang Digital, Muchtarul Huda, bersama timnya.


Syaiful Garyadi menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi PP, yakni persoalan penyimpanan data serta dinamika sosial terkait moderasi konten di ruang digital.


“Sebagai contoh, dalam konteks moderasi konten, perlu ada kategorisasi yang lebih tegas dalam pasal terkait ‘konten meresahkan’. Kami akan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar definisi tersebut jelas, sehingga penegakan hukum di ranah digital dapat berjalan efektif,” paparnya.


Ia menekankan pentingnya memperjelas definisi istilah seperti “konten meresahkan” agar tidak membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum di ruang digital dapat dilakukan secara adil dan akuntabel.


“Walaupun tidak bisa dihilangkan sama sekali, ruang tafsir itu harus seminimal mungkin supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat di ranah digital,” tambah Syaiful.


Pemerintah berharap, melalui revisi PP 71 Tahun 2019, regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital akan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjawab tantangan sosial di era digital.


Penulis : Agus Suryadi

Editor : Yuda Mahardika

TAGS :

Tags: HUKRIM Kemenko Polkam NASIONAL PEMERINTAH Revisi PP 71 Tahun 2019 Sistem Elektronik


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...
  • Asal Usul Istilah "Duit": Warisan VOC yang Masih Hidup di Indonesia dan Malaysia
    Mata Uang  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Foto : Arsip Sejarah Nasional Star News INDONESIA ,  Rabu, (17  September 2025).   JAKAR...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler