Pemerintah Bahas Revisi PP 71/2019, Fokus pada Penyimpanan Data dan Moderasi Konten
ⒽⓄⓂⒺ

Pemerintah Bahas Revisi PP 71/2019, Fokus pada Penyimpanan Data dan Moderasi Konten

Kamis, Agustus 28, 2025
Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi PP 71 Tahun 2019 Terkait Sistem Elektronik. Foto : Agus Suryadi/Yuda Mahardika


Star News INDONESIAKamis, (28 Agustus 2025). TANGERANG - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/8), guna membahas langkah percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).


Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa revisi PP tersebut memiliki urgensi tinggi seiring dengan dinamika teknologi digital serta amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.


“PP 71 Tahun 2019 perlu diperbarui karena adanya dinamika lapangan serta amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Detail teknis tengah dibahas bersama oleh tim Kemenko Polkam dan Komdigi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi.


Rakor ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Direktur Strategi Kebijakan Ruang Digital, Muchtarul Huda, bersama timnya.


Syaiful Garyadi menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi PP, yakni persoalan penyimpanan data serta dinamika sosial terkait moderasi konten di ruang digital.


“Sebagai contoh, dalam konteks moderasi konten, perlu ada kategorisasi yang lebih tegas dalam pasal terkait ‘konten meresahkan’. Kami akan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar definisi tersebut jelas, sehingga penegakan hukum di ranah digital dapat berjalan efektif,” paparnya.


Ia menekankan pentingnya memperjelas definisi istilah seperti “konten meresahkan” agar tidak membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum di ruang digital dapat dilakukan secara adil dan akuntabel.


“Walaupun tidak bisa dihilangkan sama sekali, ruang tafsir itu harus seminimal mungkin supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat di ranah digital,” tambah Syaiful.


Pemerintah berharap, melalui revisi PP 71 Tahun 2019, regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital akan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjawab tantangan sosial di era digital.


Penulis : Agus Suryadi

Editor : Yuda Mahardika

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler