![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Sabtu (30/8). Foto : Tedi Abbaz/Fajar Ali |
Star News INDONESIA, Sabtu, (30 Agustus 2025). JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi berbagai aksi anarkis yang dinilai telah melampaui batas penyampaian pendapat di ruang publik.
Penegasan ini disampaikan menyusul arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang meminta aparat TNI-Polri bertindak tegas dan cepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, TNI-Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri, Sabtu (30/8).
Aksi anarkis seperti pembakaran fasilitas umum dan perusakan properti dalam beberapa hari terakhir dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta mengancam stabilitas nasional. Presiden menilai tindakan tersebut tak lagi masuk dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Selain penanganan aksi kekerasan, Kapolri juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus meninggalnya seorang driver ojek online akan ditangani secara cepat, transparan, dan terbuka bagi pengawasan publik.
“Semua proses hukum akan dikawal. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan bersatu menjaga stabilitas dan kedamaian bangsa. Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan kekerasan merusak keamanan publik.
“Kami minta masyarakat tidak terpancing. Mari kita jaga bersama kedamaian bangsa,” tutupnya.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Fajar Ali