![]() |
Presiden AS, Donald Trump resmi menandatangani RUU ditengah gelombang protes mayoritas warga Amerika. Foto : Reuters |
Star News INDONESIA, Sabtu, (05 Juli 2025). JAKARTA - Di tengah perayaan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat pada 4 Juli 2025, Presiden Donald Trump secara resmi menandatangani sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) besar-besaran yang menggabungkan kebijakan pajak dan pengeluaran pemerintah dalam satu paket legislatif terpadu.
Penandatanganan dilakukan saat acara piknik Gedung Putih, di mana Trump menyebut undang-undang ini sebagai "RUU paling populer yang pernah ditandatangani dalam sejarah negara ini".
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan hasil berbagai survei yang menunjukkan mayoritas publik justru menolak isi RUU ini.
RUU tersebut memperpanjang pemotongan pajak dari 2017, menghapus pajak atas tip, lembur, dan pensiun.
Di sisi lain, RUU ini juga memangkas secara signifikan program jaring pengaman sosial seperti Medicaid dan SNAP, serta menyuntikkan dana besar untuk operasi imigrasi, termasuk pembangunan fasilitas penahanan tambahan.
RUU itu tidak hanya menjadi tonggak kebijakan ekonomi pemerintahan Trump, tetapi juga mencerminkan arah ideologis yang jelas menjelang Pilpres 2026.
Penandatanganannya di tengah suasana meriah mempertegas gaya populis Trump, meski diwarnai kritik dari oposisi Demokrat dan sejumlah tokoh sipil.
Penulis : Tito Ibrahim
Editor : Wiwid