Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital
ⒽⓄⓂⒺ

Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital

Minggu, Juli 20, 2025
Oleh: Andre Lado, S.H., Advokat & Konsultan Hukum


Star News INDONESIAMinggu, (20 Juli 2025). KOTA KUPANG - Dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat, isu perpajakan menjadi semakin kompleks. 


Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pelaku usaha digital dan akuntan pajak adalah: Apakah transaksi pembelian domain dikenakan PPh Pasal 23?


Sebagai advokat yang pernah menangani perkara perpajakan, saya menilai penting untuk menguraikan persoalan ini secara tuntas dan berdasarkan peraturan yang berlaku.


Domain: Bukan Jasa, Tetapi Barang Tidak Berwujud


PPh Pasal 23 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri. 


Namun demikian, domain bukanlah jasa—melainkan barang tidak berwujud (intangible goods).


Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam:


* Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015: Domain tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang dikenakan PPh 23.

* PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Domain didefinisikan sebagai alamat internet berupa susunan karakter unik, yang bersifat tetap dan dapat dialihkan.


Dalam praktiknya, transaksi pembelian domain merupakan peralihan hak atas barang tidak berwujud, mirip dengan pembelian merek dagang atau hak cipta. Oleh karena itu, tidak ada unsur jasa dalam transaksi ini yang dapat dikenai PPh Pasal 23.


Konsekuensi Perpajakan


Karena tidak termasuk kategori jasa, maka pembelian domain tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, entitas yang membeli domain tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi tersebut.


Namun, jika dalam pembelian domain tersebut juga terdapat layanan pengelolaan atau pembuatan website, maka komponen jasa itulah yang dapat dikenakan PPh 23, bukan harga domainnya.


Sebagai kesimpulan, berdasarkan peraturan perpajakan dan definisi hukum yang berlaku, pembelian domain bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, pemungutan pajak atas transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Penerapan pajak harus selalu mengacu pada asas kepastian hukum dan kepatuhan sukarela. Menafsirkan domain sebagai jasa adalah bentuk perluasan makna hukum yang tidak dapat dibenarkan secara normatif.


Dasar-Dasar Hukum:


1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015

3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik



Editor : Willy Rikardus/Regina Panjaitan

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler