![]() |
Poster protes yang menuntut penghentian genosida, jaringan FIDH/B’Tselem. [Sumber Foto : The New Arab] |
Star News INDONESIA, Senin, (28 Juli 2025). JAKARTA - Pemerintah Israel menolak dengan tegas tuduhan genosida yang dilontarkan oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk dua kelompok berbasis di Israel sendiri, B’Tselem dan Physicians for Human Rights Israel (PHR).
Dalam pernyataan resminya, juru bicara pemerintah menyatakan bahwa “Israel tidak pernah dan tidak akan pernah menargetkan warga sipil secara sengaja. Fokus kami adalah menghancurkan infrastruktur teror Hamas yang secara sistematis bersembunyi di antara populasi sipil.”
Tuduhan genosida ini kembali mencuat setelah rilis laporan dari organisasi HAM lokal yang menilai bahwa tindakan militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023 mengarah pada penghancuran sistemik masyarakat Palestina.
Namun, pemerintah Israel menganggap laporan tersebut bersifat politis dan tidak mencerminkan realitas kompleks di lapangan.
“Ini adalah konflik yang dimulai dengan serangan brutal Hamas pada 7 Oktober, yang membunuh lebih dari 1.200 warga sipil Israel. Kami punya hak untuk membela diri, dan kami telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan korban sipil,” lanjut pernyataan tersebut.
Sejumlah analis keamanan dan pakar hukum internasional juga mengingatkan bahwa istilah “genosida” memiliki batas hukum yang sangat spesifik, dan tidak semua kekerasan dalam konflik bersenjata otomatis tergolong sebagai genosida. Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel bersalah atas genosida.
Sementara laporan-laporan organisasi seperti B’Tselem dan PHR menuai perhatian luas, banyak pihak menyebut bahwa organisasi-organisasi ini memiliki sejarah sikap yang sangat kritis terhadap kebijakan pertahanan Israel dan seringkali tidak mencerminkan pandangan mayoritas masyarakat Israel sendiri.
Israel menyerukan komunitas internasional untuk melihat situasi secara utuh dan mendukung hak negara untuk melindungi warganya dari ancaman teror yang nyata.
Ulasan: Siapa B’Tselem dan PHR Israel?
1. B’Tselem (The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories)
* Didirikan: 1989
* Pendiri: Sejumlah akademisi, jurnalis, dan politisi Israel
* Tujuan: Meningkatkan kesadaran publik tentang pelanggaran HAM di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur
* Pandangan Politik: Sangat kritis terhadap pendudukan Israel. Beberapa pejabat pemerintah Israel menyebut mereka sebagai “aktivis politik berkedok HAM.”
* Kontroversi: Beberapa tokohnya pernah menyerukan tindakan sanksi internasional terhadap Israel, memicu kemarahan publik domestik.
2. PHR Israel (Physicians for Human Rights – Israel)
* Didirikan: 1988
* Anggota: Dokter, tenaga medis, dan sukarelawan
* Fokus: Menyediakan layanan medis untuk warga Palestina dan pengungsi, serta memantau pelanggaran kesehatan dan hak asasi manusia.
* Afiliasi: Memiliki hubungan kerja sama dengan organisasi HAM internasional. Dikenal juga kritis terhadap blokade Israel di Gaza.
* Kritik Terhadap Israel: Mereka menuduh bahwa sistem layanan kesehatan Palestina dirusak secara sistematis oleh tindakan militer Israel, termasuk pembatasan akses ambulans dan obat-obatan.
Meski berasal dari dalam Israel, kedua organisasi ini sering mendapat kritik dari pemerintah dan kalangan konservatif karena pandangan mereka yang dianggap terlalu dekat dengan narasi pro-Palestina.
Apa Itu Genosida?
Definisi Resmi (Konvensi PBB 1948):
Genosida adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dengan “niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.”
Bentuk Tindakan yang Dikategorikan Genosida:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius.
3. Menciptakan kondisi kehidupan yang menghancurkan.
4. Mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
5. Memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Apakah Israel Terbukti Melakukan Genosida?
Tuduhan dan Bukti:
* Organisasi seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem menyatakan bahwa ada indikasi kuat genosida: jumlah korban sipil tinggi, kehancuran infrastruktur sipil, blokade makanan dan air.
* PBB melalui Special Rapporteur juga menyatakan ada dasar hukum kuat untuk menyelidiki Israel atas tindakan genosida.
Namun, Belum Terbukti Secara Hukum:
* Belum ada putusan resmi dari ICJ atau ICC yang menyatakan Israel bersalah melakukan genosida.
* Israel menegaskan bahwa niat mereka adalah menghancurkan Hamas, bukan penduduk sipil Palestina.
* Banyak pakar hukum menyebut bahwa meskipun skala kehancuran besar, unsur "niat untuk menghancurkan kelompok" belum terbukti secara hukum.
Tuduhan genosida terhadap Israel merupakan isu yang sangat kontroversial dan kompleks. Sementara sejumlah organisasi HAM menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur genosida, Pemerintah Israel dan sebagian pakar hukum internasional membantah keras tuduhan tersebut.
Penulis : Rizky Adityo
Editor : Burhanudin iskandar