![]() |
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara kini bergabung dengan Militer Rusia. Foto : Tedi Abbaz/Fajar Ali |
Star News INDONESIA, Kamis, (24 Juli 2025). JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis setelah bergabung dengan militer asing, dalam hal ini militer Rusia.
Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jika seseorang menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraan Indonesia otomatis gugur," ujar Supratman dalam keterangan pers Rabu (24/7).
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 23 huruf d dan e UU No. 12 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak perwakilan RI di Rusia untuk menelusuri keberadaan dan status Satria Arta Kumbara.
"Kami masih mendalami detailnya melalui koordinasi dengan Kemenlu. Yang jelas, kalau tidak ada izin presiden, maka status WNI-nya sudah gugur dengan sendirinya," tegas Supratman.
Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka ia harus melalui proses hukum berupa permohonan naturalisasi kembali.
Hal ini berarti status WNI tidak bisa dipulihkan secara otomatis, melainkan harus mendapat persetujuan resmi Presiden berdasarkan pengajuan permohonan dan evaluasi yang ketat.
Kasus Satria Arta Kumbara sebelumnya mencuat setelah sejumlah informasi beredar di media sosial yang menunjukkan keterlibatannya dalam dinas militer Rusia.
Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang memverifikasi keabsahan informasi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perlindungan status kewarganegaraan.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Fajar Ali