Kasus Satria Arta Kumbara, Pemerintah Telusuri Keberadaan dan Status Hukum di Rusia
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Mantan Prajurit TNI AL › Menkum › NASIONAL › Satria Arta Kumbara › Supratman Andi Agtas

Kasus Satria Arta Kumbara, Pemerintah Telusuri Keberadaan dan Status Hukum di Rusia

Kamis, Juli 24, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara kini bergabung dengan Militer Rusia. Foto : Tedi Abbaz/Fajar Ali


Star News INDONESIA, Kamis, (24 Juli 2025). JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis setelah bergabung dengan militer asing, dalam hal ini militer Rusia. 


Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


"Jika seseorang menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraan Indonesia otomatis gugur," ujar Supratman dalam keterangan pers Rabu (24/7).


Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 23 huruf d dan e UU No. 12 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden Republik Indonesia.


Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak perwakilan RI di Rusia untuk menelusuri keberadaan dan status Satria Arta Kumbara.


"Kami masih mendalami detailnya melalui koordinasi dengan Kemenlu. Yang jelas, kalau tidak ada izin presiden, maka status WNI-nya sudah gugur dengan sendirinya," tegas Supratman.


Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka ia harus melalui proses hukum berupa permohonan naturalisasi kembali. 


Hal ini berarti status WNI tidak bisa dipulihkan secara otomatis, melainkan harus mendapat persetujuan resmi Presiden berdasarkan pengajuan permohonan dan evaluasi yang ketat.


Kasus Satria Arta Kumbara sebelumnya mencuat setelah sejumlah informasi beredar di media sosial yang menunjukkan keterlibatannya dalam dinas militer Rusia. 


Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang memverifikasi keabsahan informasi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perlindungan status kewarganegaraan.


Penulis : Tedi Abbaz

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Mantan Prajurit TNI AL Menkum NASIONAL Satria Arta Kumbara Supratman Andi Agtas


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler