![]() |
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) dan Presiden RI ke‑7 Joko Widodo. Foto : Tedi Abbaz/Fajar Ali |
Star News INDONESIA, Kamis, (31 Juli 2025). JAKARTA - Presiden RI ke‑7 Joko Widodo mengakui bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015–2016 memang berasal dari keputusan Presiden.
Dalam pernyataan resmi di kediamannya di Solo, Jokowi menyampaikan:
“Yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian.”
Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (30/06/2025), Tom Lembong menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ia jalankan untuk meredam gejolak harga pangan, termasuk gula yang menjadi keluhan masyarakat saat itu.
Ia menyebut mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi, baik melalui sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana sampai melalui komunikasi via telepon dengan Menko Perekonomian.
Tom juga menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2015, yang memberi kewenangan kepada Kemendag melakukan impor pangan jika terjadi lonjakan harga yang mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa sepanjang menjabat pada periode 2015‑2016, ia berkonsultasi secara formal dan informal dengan Presiden Jokowi terkait kebijakan pangan nasional, dengan fokus utama menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan gula untuk masyarakat.
Pendapat hakim dalam vonis terhadap Tom pada 18 Juli 2025 menunjukkan bahwa 21 persetujuan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan Tom dianggap melanggar ketentuan dan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi ekonomi berbasis kesejahteraan sosial.
Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun meskipun tidak diidentifikasi unsur memperkaya diri secara pribadi.
Pandangan dan Implikasi Kebijakan
* Kebijakan ini sebagai operasi pasar yang disengaja untuk merespons lonjakan harga, di mana penggunaan perusahaan swasta dan koperasi di bawah PPI dinilai bermasalah secara regulasi.
* Apakah celah aturan seperti Keputusan Mendag No.527/2004 dan revisi Peraturan Mendag 2015 dimanfaatkan tanpa koordinasi yang memadai antar lembaga pemerintahan.
Ada konsistensi dalam pernyataan Tom Lembong dan Jokowi: keputusan impor gula dilakukan atas perintah Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan pada 2015–2016.
Jokowi membenarkan bahwa seluruh kebijakan bersumber dari Presiden, sementara pelaksanaannya dijalankan oleh kementerian terkait.
Kasus ini mencuat dalam persidangan Tipikor yang menghasilkan vonis terhadap Tom Lembong atas beberapa pelanggaran teknis meskipun tidak ditemukan unsur memperkaya diri secara pribadi.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Fajar Ali