Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
ⒽⓄⓂⒺ

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Rabu, Juni 04, 2025

Star News INDONESIARabu, (04 Juni 2025). JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pada Senin, (02/06/2025).


Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan didukung oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. 


Forum tersebut menilai bahwa proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi Wakil Presiden cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan melanggar etika demokrasi. 


Mereka mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 


Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD RI. 


Forum juga menyatakan kesiapan mereka untuk menghadiri rapat dengar pendapat guna menjelaskan dasar hukum dan alasan pemakzulan yang mereka ajukan. 


Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa proses Pilpres 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pemenang secara sah oleh KPU serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. 


Ia menyatakan bahwa Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga. 


Penulis : Tedi Abbaz

Editor : Maria Patricia

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler