BREAKING! Tiga Jaksa Kerusuhan Capitol Dipecat Seketika—Demokrasi AS di Ujung Tanduk?
ⒽⓄⓂⒺ

BREAKING! Tiga Jaksa Kerusuhan Capitol Dipecat Seketika—Demokrasi AS di Ujung Tanduk?

Minggu, Juni 29, 2025
Jaksa Agung Pam Bondi berbicara kepada media, Jumat, 27 Juni 2025, di ruang pengarahan Gedung Putih di Washington. (Foto AP/Jacquelyn Martin)


Star News INDONESIAMinggu, (29 Juni 2025). JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Jumat, 27 Juni 2025, memecat tiga jaksa karier yang menangani perkara kerusuhan Gedung Capitol 6 Januari 2021. 


Langkah dramatis ini menambah daftar panjang intervensi pemerintahan Trump terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan agendanya. 


Menurut dua sumber yang memahami keputusan tersebut, yang terkena pemberhentian meliputi dua jaksa pengawas di Kantor Kejaksaan Distrik Columbia serta seorang jaksa lapangan yang aktif mengajukan tuntutan terhadap perusuh. 


Surat pemecatan bertandatangan Jaksa Agung Pam Bondi hanya mencantumkan landasan “Article II of the United States Constitution” tanpa rincian pelanggaran disiplin. Efeknya segera—akses kantor, perangkat, dan berkas perkara langsung diblokir. 


Kelompok pengawas etika Departemen Kehakiman dan sejumlah anggota Kongres Partai Demokrat mengecam langkah ini sebagai “pembersihan politik” yang mengancam independensi hukum. 


Mereka menilai Bondi mempertegas pola pelemahan perlindungan pegawai sipil yang sudah berlangsung sejak Trump kembali berkuasa. 


Pemecatan Jumat ini bukan insiden terisolasi. Januari lalu, pemerintahan Trump juga mem‑PHK lebih dari selusin jaksa yang pernah menanganinya dalam dua kasus kriminal, menurut laporan eksklusif Reuters. 


Tekanan politik semakin terasa karena 1.500‑an terdakwa kerusuhan Capitol—termasuk pimpinan Oath Keepers Stewart Rhodes dan eks‑ketua Proud Boys Enrique Tarrio—sudah mendapat pengampunan massal di hari pertama Trump kembali menduduki Oval Office. 


Sejumlah pakar hukum menilai rangkaian pemecatan ini berpotensi “menciutkan nyali” jaksa karier lain yang tengah memproses perkara sensitif, sehingga memperlemah akuntabilitas di lingkup federal. 


Juru bicara DOJ menolak memberi komentar, sementara Gedung Putih menyebut pergantian personel “sepenuhnya wewenang eksekutif.” Komite Kehakiman DPR dikabarkan menyiapkan sidang dengar pendapat untuk menelisik dugaan campur tangan politik dalam penegakan hukum. 


Hingga artikel ini diterbitkan, belum jelas siapa yang akan menggantikan posisi kosong tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap ribuan perkara sisa kerusuhan 6 Januari. 


Namun, pemecatan terbaru ini menegaskan betapa rapuhnya batas antara hukum dan politik di Washington pasca‑2024. 


Penulis : Tedi Abbaz

Editor : Burhanudin Iskandar

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler