![]() |
Setelah Aksi Damai, AMT Kawal Rapat Lanjutan dengan Bupati Madina soal Hak Plasma. Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Senin, (23 Juni 2025). PANYABUNGAN - Aliansi Masyarakat Tabuyung (AMT) Kecamatan Muara Batang Gadis kembali menegaskan tuntutannya agar PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) merealisasikan pemberian plasma 20 persen dari luas lahan hak guna usaha (HGU) bagi warga Desa Tabuyung.
Desakan itu disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di aula Kantor Bupati Madina, Pada Senin, (23/06/2025).
Mediasi dipimpin Asisten II Pemkab Madina, Ahmad Mainul Lubis, serta dihadiri Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Koperasi, dan perwakilan PT DIS.
Meski berlangsung hampir dua jam, pertemuan belum membuahkan kejelasan. Perwakilan perusahaan dinilai gagal memperlihatkan dokumen HGU maupun legalitas lain yang diminta warga.
“Kami tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar Ketua AMT Mahadir Muhammad usai mediasi.
Mahadir mengingatkan bahwa dua tuntutan utama AMT tidak berubah sejak aksi damai pada Kamis (19/06/2025): transparansi legalitas perusahaan dan realisasi hak plasma 20 persen. Menurutnya, PT DIS telah beroperasi di kawasan Tabuyung selama 15 tahun tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Mewakili warga, Mahadir meminta Bupati Madina, Saipullah Nasution, segera menggelar rapat terbuka dengan menghadirkan AMT dan manajemen PT DIS untuk memeriksa seluruh data perusahaan. “Harapan kami, bupati benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat Tabuyung demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DIS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan dokumen HGU dan realisasi plasma. Pemkab Madina pun belum mengumumkan jadwal rapat lanjutan yang diminta AMT.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Regina Panjaitan