![]() |
Koalisi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas (SAKSIMINOR), Jumat, (11/04/2025). Foto : Yen Mamo/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Jumat, (11 April 2025). KOTA KUPANG - Koalisi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas (SAKSIMINOR) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar W. Luman Sumaatmaja.
Desakan ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Aula LBH Apik Kupang, Pada Jumat, (11/04/2025).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata dalam pandangannya menyatakan bahwa langkah hukum terhadap pelaku tidak boleh berhenti hanya pada dua pasal utama yang selama ini digunakan,
“Aparat penegak hukum perlu menambahkan dasar hukum lain yang relevan agar penanganan kasus ini bersifat menyeluruh dan memberikan efek jera,” tegas Veronika.
Seperti diketahui bahwa pasal yang selama ini menjadi dasar hukum dalam kasus ini mencakup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024,
Namun, menurut SAKSIMINOR, sejumlah pasal tambahan juga perlu diterapkan dalam persoalan itu yakni,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, menginga adanya korban di bawah umur, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual dalam kasus tersebut), Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ditambahkan oleh Veronika bahwa, “Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Status pelaku sebagai aparat negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan bagi korban,” bebernya.
SAKSIMINOR adalah aliansi lintas lembaga yang aktif dalam isu-isu perlindungan kelompok minoritas dan rentan di NTT. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti LPA NTT, LBH Apik NTT, YKBH Justitia, Rumah Perempuan, LBH Surya NTT, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, Solidaritas Perempuan Flobamorata, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI, GMNI, HMI, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, serta Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
Koalisi ini berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Penulis : Yen Mamo
Editor : Maria Patricia