Terkait Kasus Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang, Jaksa Ungkap Polsek Takari Baru Kirim SPDP
ⒽⓄⓂⒺ

Terkait Kasus Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang, Jaksa Ungkap Polsek Takari Baru Kirim SPDP

Jumat, September 20, 2024
Kondisi Korban Johanes Metan usai menerima perlakuan keji dari menantunya sendiri. (Foto : Berto Da Costa/Septian Maulana.Dok/Whatsapp)


Star News INDONESIA, Jumat, (20 September 2024). KUPANG - Terkait kasus penganiayaan Ayah Mertua di Kupang, Kejaksaan Negeri Oelmasi mengaku baru hanya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polsek Takari, 


Hal itu disampaikan langsung oleh Kirenius Paulus Tacoy, SH.,M.H., selaku Kasi Intel Kejari Oelamasi, Kabupaten Kupang, Pada Jumat, (20/09/2024).


Penyidik Polsek Takari baru mengirim SPDP kepada Kejari Oelmasi Pada Selasa, 27 Agustus 2024, namun menurut Kirenius bahwa masih belum adanya tindak lanjut dari penyidik,


"Siang kaka, untuk perkara itu baru SPDP yang masuk dan belum ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas dari Penyidik," Ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media Via Whatsappnya, Pada Jumat, (20/09/2024)


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus tindak pidana penganiayaan ini telah terjadi sejak Tanggal 30 Juli 2024 lalu, 


Dengan korban bernama Johanes Metan (Ayah Mertua) dan terduga pelaku Aser Missa yang adalah menantu korban.


Pasca kejadian korban, Johanis Metan langsung membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT 


Kemudian penyidik Polsek Takari baru menetapkan tersangka Pada Kamis, 5 September 2024 dan melakukan penahanan  pada Jumat 12 September 2024.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media diketahui bahwa terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan


Sementara kronologi kejadian yang uraikan Johanes Metan sebelumnya bahwa terduga pelaku datang melakukan pengerusakan terhadap pondok, kemudian dirinya dianiaya menggunakan kayu dan senjata tajam serta pelaku turut mengancam akan membunuh korban, 


Kronologi 

Berawal ketika Johanes Metan tengah berada di rumah kebun (pondok)


Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Missa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh


"Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati," Ujar korban menirukan kata-kata pelaku menggunakan dialeg melayu kupang kental


Lanjutnya, bahwa karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban


"Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya didalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon,"Beber Johanes


Lanjutnya, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah


Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet


"Karena sudah darah saya lari keluar,"Katanya


Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh ditanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar


"Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,"Pungkasnya



Penulis : Berto Da Costa

Editor : Septian Maulana

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler