Star News INDONESIA, Minggu, (15 September 2024). KUPANG - Polisi akhirnya telah melakukan penahanan terhadap Aser Missa terduga pelaku penganiayaan brutal ayah mertuanya sendiri di Oelalali Dusun 4, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Korban Yohanes Metan (Ayah mertua pelaku_red), Pada Jumat, (13/09/2024).
Menurut Yohanes Metan bahwa dirinya telah dipanggil ke Polres Kupang sehingga dirinya mengetahui jika terduga pelaku telah ditahan sejak hari Kamis Tanggal 12 September 2024,
"Kemarin saya dipanggil ke Polres Kupang dan sampai sana benar pelaku sudah ditahan disana," Ungkap Metan, Pada Jumat, (13/09).
Di kesempatan itu dirinya juga berharap agar pelaku dapat diproses hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
"Dia (Aser) harus terima sanksi karena sudah pukul saya sampai mandi darah," Pintanya
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terduga pelaku Aser Missa telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Takari Pada Kamis, (05/09/2024), lalu.
Sementara itu Kapolsek Takari Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi salah satu awak media terkait kebenaran penahanan terhadap terduga pelaku tidak menggubrisnya meskipun telah melihat isi pesan wartawan kepadanya.
Penulis : Berto Da Costa/Tim
Editor : Meli Purba