Polisi Diminta Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang
ⒽⓄⓂⒺ

Polisi Diminta Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang

Rabu, Agustus 21, 2024
Foto korban Johanes Metan. Dok. Berto Da Costa/Whatssapp


Star News INDONESIA, Rabu, (21 Agustus 2024). KUPANG - Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT, diminta segera menahan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.


Pasalnya, kejadian yang telah terjadi pada 30 Juli 2024 silam dimana korban adalah Johanis Metan selaku Ayah Mertua dari terduga pelaku, Aser Misa sebagai menantu, hingga saat ini masih bebas berkeliaran diluar.


Permintaan ini disampaikan pihak keluarga korban, Soleman Haekase, Pada Selasa, (20/08/2024), bahwa dengan dibiarkan terduga pelaku bebas berkeliaran, korban terpaksa harus meninggalkan rumahnya karena masih trauma dan takut. 


"Kita sudah jadi korban penganiayaan sekaligus korban segalanya dimana kakak saya sampai saat ini tinggalkan rumah dan takut pulang karena pelaku masih berkeliaran diluar," Ungkap Soleman 


Lanjutnya, ketakutan Johanis bukan tidak berdasar pasalnya korban dan pelaku rumah bersampingan


"Siapa yang bertanggung jawab kalau korban pulang dan terjadi persoalan baru?," Tanya Soleman


Menurut Soleman, korban memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan dan gereja di kampung halaman di Desa Fatukona


Selain itu korban juga tinggalkan pekerjaan sebagai seorang petani dan peternak 


"Kami keluarga minta dengan tegas! Agar polisi segara menahan pelaku Aser Misa," Tegas Soleman


Kapolsek Takari, Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada 20 Agustus 2024 mengatakan bahwa kasus tindak pidana tersebut akan segera dinaikan statusnya


"Besok akan dilaksanakan gelar perkara untuk dinaikan status dari lidik ke sidik," Tulis Kapolsek Takari.


Peristiwa pidana penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Takari pasca kejadian dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita


Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler