Diduga Pungli, Ketua Kelompok PKH dan Pendamping PKH Desa Huta Tonga Dipolisikan
ⒽⓄⓂⒺ

Diduga Pungli, Ketua Kelompok PKH dan Pendamping PKH Desa Huta Tonga Dipolisikan

Senin, Januari 08, 2024


Star News INDONESIA, Senin, (08 Januari 2024). MADINA - Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tahap akhir bulan Desember 2023 sudah selesai di salurkan melalui Kantor Pos, namun tidak dipungkiri ada saja Oknum nakal yang memanfaatkan bantuan Pemerintah Tersebut untuk mencari keuntungan pribadi yang meresahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos ini, 


Salah satunya di Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, Ibu (AS) Keluarga Penerima Manfaat Bansos YAPI, korban ketamakan Ketua kelompok dan Pendamping PKH (FH & MNS) demi hanya untuk keuntungan pribadi telah merugikan ibu AS sebesar Rp.1.200.000;. 


Kejadian ini berawal dari Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tanggal 23 Desember 2023 di Kantor Pos Panyabungan, ibu FH meminta ibu AS untuk memberikan uang bantuannya kepada MNS melalui ibu FH dengan alasan yang dibuat-buat, mulai dari alasan ibu FH pinjaman sampai alasan karena data ibu AS sudah dibantu hal wajar AS memberikan juga kepada MNS, karena takut kedepannya bantuan ibu AS bermasalah, ibu AS memberikan apa yang diminta oleh ibu FH, sehingga terhitung besarannya sampai Rp.1.200.000;.


Sesampainya di rumah ibu AS kepikiran terus kejadian di Kantor Pos Panyabungan bersama ibu FH merasa hal tersebut tidak wajar, dikarenakan sejak tahun 2018 s.d 2023 setiap penyaluran dan pencairan Bansos selalu ada pungutan yang dilakukan oleh ibu FH atas arahan dari MNS, dengan nilai yang bervariasi mulai dari angka Rp.50.000 , Rp 80.000, dan Rp 100.00 Atas perintah dan arahan dari pendamping pkh terhadap ketua kelompok tersebut, lantas Ibu AS melapor kepada Kepala Desa Huta Tonga, 


Melalui Konfirmasi Media, Kepala Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat membenarkan kejadian tersebut dan juga sudah sampai kepada pihak Pemerintahan Kecamatan, dari Camat Panyabungan Barat juga sudah membenarkan kejadian ini,


Pemerintahan Desa, BPD Desa Huta Tonga dan, Camat Panyabungan Barat juga sudah musyawarah secara Kekeluargaan bersama ibu AS, FH dan MNS dengan dibuatnya surat Kesepakatan Bersama, dengan point penting segala bentuk pungli yang dilakukan oleh FH, MNS akan dikembalikan kepada ibu AS, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan ini maka akan ditempuh melalui jalur Hukum yang berlaku ucapnya. 


Sampai berita ini diturunkan diketahui FH dan MNS sudah dilaporkan di Polsek Panyabungan Kota dari polsek laporan yang diterima sudah diserahkan ke Polres Mandailing Natal.




Penulis : Magrifatulloh

Editor : Wiwid




🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler