Star News INDONESIA, Rabu, (10 Januari 2024). JAKARTA - Melihat pembicaraan seorang Pengamat Politik dan Praktisi Hukum di Tiktok mengenai masalah yang terjadi di Boyolali dan meminta agar 'Obyektif Para Prajurit' yang diduga melakukan kekerasan dalam Peristiwa Boyolali disidang di Peradilan umum agar Obtektif.
Menurut saya suatu hal yang seolah tidak mempercayai Peradilan Militer. Sedangkan Peradilan Militer selama ini sangat Obyektif. Sudah terbukti seorang oknum Perwira Tinggi dan seorang Perwira menengah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Karena mereka melakukan tindak pidana korupsi dan tabrak lari dengan kendaraan Roda empat. Kita melihat sekarang bahwa tidak ada Peradilan umum yang menghukum seberat itu kepada orang yang melakukan tindak pidana korupsi apalagi tabrak lari.
Hampir semua perkara di Peradilan Umum menjatuhkan hukuman lebih ringan dari pada Peradilan Militer. Sehingga keraguan dari seorang Pengamat Politik dan Praktisi hukum di Tiktok tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk meragukan Peradilan militer.
Karena setiap anggota TNI yang melanggar dikenakan pasal berlapis baik dari KUHPM dan KUHP. Tidak ada anggota Tentara yang bisa lolos begitu saja bila melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu Pernyataan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga sangat Obyektif dan tidak berat sebelah ya Diakui bahwa Melakukan tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan sehingga mereka yang terlibat Tindak kekerasan langsung diproses hukum dan di Tahan di Rumah Tahanan Polisi Militer.
Namun Perlu diingat bahwa semua warga negara sama dimata hukum yang tentunya Prajurit yang melakukan tindak Pidana Kekerasan juga punya hak didampingi Pengacara dan juga punya hak membela diri didepan sidang Pengadilan.
Kasad Jenderal TNI Maruli Panjaitan tidak Pernah mengatakan Membela anak Buah yang bersalah. Apakah Salah bila Kasad sampaikan bahwa Prajurit memiliki hak untuk didampingi pengacara dan membela diri pada saat di Peradilan?
Tentu Kasad tidak salah menyampaikan hal itu. Karena didalam sistim peradilan Militer maupun Umum sama saja setiap orang tersangka diberikan haknya didampingi oleh Pengacara dan berhak membela diri pada saat diadili di Pengadilan. Kalau hak-hak Prajurit yang melanggar hukum tidak diberikan pada saat diadili itu sama saja tidak fair dan melanggar aturan dan hukum serta membodohi masyarakat.
Kita harus cerdas dalam menyikapi setiap pendapat orang yang dikemukakan di Media sosial karena kalau tidak cerdas bisa berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Institusi TNI adalah Institusi yang besar dan didalamnya terdapat Manusia yang berintegritas dan rela berkorban nyawa untuk Keutuhan bangsa dan Negara. Belum tentu Seorang pengamat dan praktisi hukum yang berkomentar di tiktok rela berkorban nyawa untuk bangsa dan Negara seperti Anggota TNI
Jangan ada yang coba-coba mendiskreditkan TNI dengan pendapat yang menyesatkan serta tendensius dan tidak cerdas.
Harus bijak dan harus lebih cerdas serta obyektif dalam memberikan pernyataan diruang publik apalagi seorang Pengamat dan Praktisi hukum yang mengerti hukum.
Bila kita lihat Wawancara Eksklusif antara Rosiana Silalahi dengan Kasad di Kompas TV tidak ada yang janggal. Tidak ada satu katapun dari Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membela prajuritnya yang melanggar hukum.
Dan apa lagi di Tiktok dikatakan ada niat TNI untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Polri. TNI tidak pernah mau mengambil alih tugas dan fungsi Kepolisian. Kalaupun TNI ikut menangani Persoalan didaerah rawan Konflik semuanya atas Permintaan Polri agar TNI Diperbantukan kepada Polri.
TNI-POLRI Selama ini bersinergi sehingga saling menghormati Tugas dan Tanggung jawab masing - masing. Kita lihat saja dalam Penanganan tindak pidana Teroris, Polri dengan Densus 88 yang selalu dikedepankan karena TNI Tahu menyangkut ketertiban Keamanan adalah tugas dan Tanggung jawab Polri, jangan ada yang coba - coba ingin mengadu domba TNI dan Polri. Karena Selama ini Panglima TNI maupun Kapolri selalu seiring sejalan untuk menjaga keutuhan NKRI . Sehingga tidak perlu ada pihak - pihak yang berasumsi atau berpendapat bahwa TNI akan mengambil alih Tugas dan Tanggung jawab Polri.
Suatu hal yang sangat keliru dan sangat tidak cerdas serta sangat menyesatkan kalau berasumsi atau berpendapat demikian.
Kita semua lihat Sinergitas TNI POLRI sejak Pandemi Covid 19 TNI POLRI Bahu membahu bersatu membantu Rakyat yang terkena Dampak Pandemi Covid 19 dari sejak 2019 hingga awal tahun 2022. Mari kita bijak dalam mengamati Setiap situasi yang terjadi di Negara kita dan kita tetap menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Penulis : Drs. T Christian Lescrow Bengngu. STh. MM (Pemimpin Redaksi Media Online dan TV Star News Indonesia)
Editor : Jibrael Otniel Parlindungan B.