Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang Tegaskan Besaran TKG Kemedikbudristek RI Itu Hanya 250 Ribu Setiap Bulan
ⒽⓄⓂⒺ

Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang Tegaskan Besaran TKG Kemedikbudristek RI Itu Hanya 250 Ribu Setiap Bulan

Senin, Desember 18, 2023
Foto. Dok. Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, bersama puluhan guru.(18/12/2023)


Star News INDONESIA, Senin, (18 Desember 2023). OELAMASI - Marthen Rahakbauw selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang tegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemendikbudristek RI, itu besarannya hanya 250 Ribu Rupiah saja.


Hal itu dia sampaikan dihadapan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe bersama puluhan guru-guru dari SMPN 4 Taebenu dan SDN Bonmuti serta sejumlah media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (18/12/2023), di Ruang Kerja Wakil Bupati Kupang.


Seperti disaksikan oleh tim media, selain menjelaskan bahwa TKG dari Kemendikbudristek RI hanya senilai 250 ribu, Marthen Rahakbauw yang juga diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Kupang, Korinus Masneno ini juga turut menekankan bahwa guru-guru sertifikasi tidak berhak menerima TKG tersebut.


Terkait Persoalan TKG SDN Bonmuti


"Terkait dengan Bonmuti, Saya liat di SK itu Bonmuti ada. Saya panggil pak okto (Okto Tabun_red) saya tanya kenapa sampai Bonmuti tidak ada? Beliau sampaikan memang betul SK-nya itu ada. Tetapi didalam Info GTK masing-masing guru yang ada di Bonmuti tidak keluar nominal uangnya. Sehingga dia sampaikan ke saya, 'Nah kalau tidak ada uang, uang tidak di transfer ke kas daerah kita mau bayar ke teman-teman yang di Bonmuti ambil uang dari mana?" Tandas Rahakbauw


Berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Kupang, 7 Miliar Berubah jadi 400an Juta dan Minta Kepastian Kemendikbudristek RI


Dirinya juga melakukan bantahan terhadap pernyataan Okto Tabun Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang menyebut ada Dana Gelondongan TKG dari Kemendikbudristek RI di Kas Daerah sebesar Rp 7 Miliar,


Kemudian setelah dirinya mengecek di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) ternyata ditemukan hanya ada 400an Juta saja sehingga dia memerintahkan Kabid dan Opertor ke Jakarta untuk meminta kepastian dari Kemendikbudristek RI, 


"Nah Makanya saya koordinasi ke BPKAD, setelah koordinasi dengan BPKAD, saya cek di BPKAD di Pak Okto Tahik (Kepala BPKAD_red), Pak Okto Tahik panggil stafnya yang menangani itu, disampaikan bahwa uang yang ada di Kas Daerah tidak ada yang sampai 7 Miliar. Yang ada di Kas Daerah itu hanya sekitar 400an juta. Sehingga saya tugaskan ibu kabid dan pak okto tabun untuk ke jakarta, untuk minta kepastian dari Kemendikbudristek RI seperti apa." Beber Marthen Rahakbauw


Guru-Guru Sertifikasi Tidak Berhak Terima Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemendikbudristek RI  


Ini merupakan sebuah informasi penting bagi para tenaga pendidik khususnya bagi mereka yang telah masuk sebagai guru sertifikasi dan berada di wilayah terpencil atau daerah tertingal di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, sebab mereka tidak berhak menerima Tunjangan Khusus Guru dari Kemedikbudristek RI,


Apalagi hal itu dijelaskan dan dipertegas secara langsung oleh Marthen Rahakbauw, seorang Staf Ahli Bupati Kupang, Korinus Masneno sekaligus Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang saat bertemu dengan puluhan orang tenaga guru yang sedang mempertanyakan hak TKG mereka


Marten Rahakbauw saat berhadapan dengan para guru tersebut saat itu bertanya kepada Agustinus Anin, Kepala Sekolah SDN Bonmuti, Amfoang Tengah apakah menerima sertifikasi atau tidak,


"Bapak Kepala Sekolah terima Tunjangan Sertifikasi?" Tanya Marthen


"Terima Tunjangan Sertifikasi" Jawab Anin


"Oh berarti ini minta maaf bapak, ini ada informasi yang putus sampai dibawah sehingga ini tidak dipahami." Sela Marthen


Besaran TKG Kemendikbudristek RI Cuma 250 Ribu


Dirinya kemudian menjelaskan bahwa, "Jadi begini bapak/ibu sekalian, Tunjangan Khusus Guru atau TKG itu diberikan kepada Guru-Guru yang Non sertifikasi bukan sertifikasi. Jadi siapa Guru yang sudah punya sertifikasi itu tidak dapat! Tidak berhak untuk mendapat Tunjangan Khusus! Tolong baca Juknis! Mungkin Juknis ini tidak sampai ke bapak/ibu sekalian jadi khusus untuk tunjangan khusus daerah khusus ini diberikan kepada guru-guru non sertifikasi. Nah berasannya itu 250." Ujar Marthen menegaskan


Masih menurut dia bahwa, "Nah kalau bapak sudah dapat tunjangan sertifikasi itu 1x gaji kan? Bapak tidak berhak untuk terima tunjangan khusus ini sama juga dengan TPP itu kalau sapa yang sudah dapat sertifikasi tidak dapat dua tunjangan ini. Tunjangan buat daerah khusus atau TKG ini dan tunjangan TPP. Jadi tolong jangan sampai kita kurang informasi lalu muncul." Tandasnya


Bonmuti daerah tertinggal harusnya menerima TKG

Dalam penegasannya Marthen Rahakbauw juga mengakui bahwa Desa Bonmuti seharusnya dapat menerima TKG dari Kemendikbudristek RI,


"Jadi sekali lagi dana TKG atau tunjangan khusus untuk daerah terpencil atau daerah sangat tertinggal memang bonmuti harusnya terima. Jadi kita punya surat ke kementerian itu satukaligus minta untuk meninjau kembali SK yang ada itu. Itukan dari tahun 2021, nah sesuai informasi dari teman-teman di Dinas (Disdikbud_red), SK itu akan dirubah setiap dua tahun, ini kesempatan untuk kita melakukan perubahan yaitu kita ada bersurat untuk ditinjau kembali SK-nya. Daerah-daerah yang memang tidak termasuk dalam kategori daerah sangat tertinggal dan sangat terpencil itu dilihat kembali, kemudian yang daerah terpencil contoh seperti Bonmuti ini dilihat kembali untuk diberikan tunjangan," Ungkapnya


SK TKG Kemendikbudristek RI menggunakan Kuota, meskipun sudah satu sekolah di wilayah terpencil atau tertinggal tidak semua terima SK tersebut


"Terkait dengan kuota juga, kita punya guru-guru yang di daerah khusus ini sangat terpencil dan sangat tertinggal itu kan banyak, tidak semua dalam satu sekolah itu dia terima SK itu, Coba dilihat apakah semua terima?" Ujarnya sambil bertanya balik


Hingga berita ini diturunkan suasana rapat bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe tersebut berlangsung sengit. Tim*


Editor : Meli Purba


🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler