![]() |
Star News INDONESIA, Sabtu, (14 Oktober 2023). JAKARTA - Apa itu TPG? TPG adalah Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan tersebut diberikan kepada para tenaga pendidik atau guru yakni sebesar satu kali (1x) gaji pokok.
Biasanya sebelum sampai kepada para guru, penyaluran dana TPG ini perlu melalui beberapa tahapan.
Salah satu contohnya adalah seperti guru yang ingin mendapatkan TPG wajib mengikuti proses sertifikasi terlebih dahulu.
Kemudian setelah lolos sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan TPG ini diberikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Berdasarkan PP No.41 Tahun 2009 tersebut, Guru PNS berhak mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Sementara itu, dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), tahap penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebagai berikut :
Tahapan:
- Guru menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik
- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
- Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)/SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja)
- Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
- Guru menerima tunjangan
Besaran Tunjangan Profesi Guru :
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi terkait TPG yang dapat kami sajikan semoga dapat bermanfaat.
Penulis : Cheryil Apriani
Editor : Meli Purba