Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, 3 Pemuda di Tangkap Sat Reskrim Polres Serang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Pemerkosaan › Polda Banten › Satreskrim Polres Serang › TNI-POLRI

Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, 3 Pemuda di Tangkap Sat Reskrim Polres Serang

Selasa, Oktober 17, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (17 Oktober 2023). SERANG - Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Junti ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti.


Tersangka AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap sekitar pukul 20.00, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) di rumahnya sekitar pukul 23.30.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.


"Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," terang Kapolres pada Senin (16/10).


Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.


"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Senin sekira pukul 00.30, tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban korban disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.


"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," terang AKBP Wiwin Setiawan.


Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.


"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. 


Artikel : Bidhumas Polda Banten

Editor : Rahmat Hidayat

TAGS :

Tags: HUKRIM Pemerkosaan Polda Banten Satreskrim Polres Serang TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler