ASN RSUD Depati Hamzah Terdakwa Malpratik Divonis 2 Tahun Penjara
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › REGIONAL › RSUD Depati Hamzah

ASN RSUD Depati Hamzah Terdakwa Malpratik Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, Juni 23, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Kamis (23 Juni 2022). PANGKALPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan Hakim Ketua Sulististiyanto, SH didampingi dua Hakim Anggota Wahyudinsyah, SH dan Dewi Sulistiarini, SH pada Kamis (23/6/2022) menjatuhkan Putusan Hukuman kepada Terdakwa malpraktik sunat yaitu Tamrin, seorang ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang selama 2 tahun. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh JPU Noviandari, SH bersama Jaksa Pengganti Efendi, SH. Terdakwa Tamrin didamping oleh Kuasa Hukumnya Helida dari Kantor Hukum Iwan Prahara Dan Patners. 


Baca Juga :
• Demi Mengenang Masa Latsitarda Tahun 1988 Kapolda Kalbar Kunjungi SD 02 Darit

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menilai Tamrin telah melakukan kelalaian berat dalam praktik sunatnya terhadap seorang bocah berumur 7 tahun inisial AK. Sehingga sampai menyebabkan korban mengalami luka permanen. Dimana perbuatan Terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pasal 84, dan KUHP Pasal 360 ayat (2).


"Mengadili. 1. Menyatakan Terdakwa Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU. 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun. 3. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, serta Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. "Kata Hakim Ketua Sulistiyanto dalam Putusannya.  


Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena sebagai tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, Terdakwa dalam melakukan praktek sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. Dimana seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata Terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis.


Kemudian Terdakwa  kata Majelis, dalam menjalankan praktek sunatnya mengandalkan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki. Padahal Terdakwa jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut Terdakwa  permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Dan Rumah Sunat Babel yang dimiliki Terdakwa tanpa memiliki perijinan dari Instansi berwenang, sehingga terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat. 


Sementara akibat kelalaian Terdakwa, korban mengalami trauma  psikologis sebagai mana dinyatakan oleh Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Yang menyatakan bahwa korban adalah  anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan  perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. Sehingga tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya dan keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa. 


Sementara hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, serta Terdakwa adalah Kepala Keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim  tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang diajukan JPU. Majelis juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada intinya meminta keringanan hukuman. Dengan vonis 2 tahun tersebut, tentu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan. 


Menanggapi Putusan Hukuman dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Perlindungan Dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P)  Propinsi Babel Zubaidah, yang selalu hadir dalam persidangan. "Kinerja Majelis Hakim dalam perkara ini patut diapresiasi. Saya tentu sangat berterima kasih, yang ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dengan putusan ini, saya rasa cukup memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban. "Katanya.(*)

TAGS :

Tags: HUKRIM REGIONAL RSUD Depati Hamzah


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • 10 Cara Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Proporsional dan Sehat
    Gaya Hidup Sehat untuk menjaga nentuk tubuh Proporsional tanpa diet ketat. Foto : Cheryil Apriani/Willy Rikardus Star News INDONESIA ,  Sabt...
  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Profil Jennifer Coppen dan Kisah Lengkap Perjalanan Hidupnya
    Aktris Cantik  Jennifer Coppen. Foto : Instagram Star News INDONESIA ,  Jumat, (11 Juli 2025).   JAKARTA  - Namanya mulai dikenal publik sej...
  • Jejak Awal Tulisan: Sejarah Penemuan Sistem Penulisan Pertama
    Bentuk tulisan tertua adalah aksara paku, yang dikembangkan oleh bangsa Sumeria dan digunakan oleh berbagai orang di Timur Tengah kuno. Foto...
  • Sejarah Mesin Ketik: Dari Inovasi Awal hingga Digitalisasi
      Star News INDONESIA,  Senin, (26 Agustus 2024).  JAKARTA  - Mesin ketik, salah satu penemuan revolusioner di bidang teknologi, memiliki se...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler