Usut Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19 di Dinkes Lotim, ALPA Gelar Aksi di Polda NTB
ⒽⓄⓂⒺ

Usut Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19 di Dinkes Lotim, ALPA Gelar Aksi di Polda NTB

Kamis, September 21, 2023

Star News INDONESIAKamis (21 September 2023)MATARAM - Puluhan Massa Aksi dari aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Polda NTB, Kamis (21/9/2023). Masa Aksi dalam orasinya, mendesak Polda NTB untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat (Dinkes Lotim). 


Koordinator Lapangan, Herman mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Alpa NTB bahwa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020. 


Hal itu, Dijelaskan Herman, berakibat pada kerugian keuangan daerah dalam belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020. Dimana BTT tersebut menjadi sebuah alternatif pengelolaan anggaran pada masa krisis pandemi Covid-19 yang dibuka ruangnya untuk mempermudah proses penggunaan dan peruntukan anggaran oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. 


"Sayangnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur khususnya Dinas Kesehatan sebagai pelaksana teknis penanganan dan penanggulangan pencegahan covid-19 justru banyak kami temukan praktek yang mengarah pada prilaku koruptif dalam penggunaan dana BTT tersebut,"Ungkapnya.


Selain itu, Beber Herman, penggunaan BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 ditemukan berbagai dugaan kecurangan, bahkan dugaan pekerjaan fiktif yang tentu mengarah pada keuntungan pihak-pihak tertentu. 


Jebolnya anggaran penanganan covid-19 ini, Lanjutnya, tentu tidak sepenuhnya merupakan kesalahan teknis pada pelaksana kegiatan. Tetapi juga ada kehendak dan ruang yang diberikan oleh pejabat yang melaksanakan dan bertanggungjawab atas kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur. 


"Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwasanya terdapat dugaan Penggunaan BTT Fiktif dalam Pelaksanaan Belanja Penanganan Covid Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur sekitar kurang lebih Rp.3.621.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) belanja covid-19 fiktif yang dilakukan,"terangnya.


Dugaan tersebut, Kata Herman, semakin diperkuat dengan dugaan bahwasanya pekerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya Surat Pesanan, Kewajaran Harga, Kontrak, dan Kuitansi. Surat Pesanan dokumen ini menjadi penting untuk mengkonfirmasi bahwasanya benar dilakukan pengadaan alat kesehatan tertentu kepada pelaksana, sehingga menjadi bukti formil pelaksanaan kegiatan tersebut. 


Menurutnya dengan tidak adanya surat pesanan sangat membuka ruang bahwasanya penunjukan pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut dilakukan dengan kongkalikong antara pelaksanaan dan penanggung jawab kegiatan (Dinkes). Bukti kewajaran harga ketika dokumen ini tidak ada, maka kuat dugaan bahwasanya nilai pekerjaan yang dilakukan dengan praktek Mark Up anggaran. Karena tidak justifikasi dan rasionalitas nilai atau harga yang digunakan.

 

Kontrak dan Kuitansi dokumen ini, Tambah Herman, menjadi penting untuk membuktikan bahwasanya spesifikasi, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang dilakukan. Sehingga antara barang yang diterima nantinya disesuaikan dengan spesifikasi dalam kontrak. 


"Sedangkan dalam pekerjaan ini tidak dilakukan dengan adanya kontrak, artinya tidak jelas jenis dan kualitas serta jumlah barang yang diadakan oleh pihak ketiga. Sehingga jelas dan tegas bahwasanya indikasi penggunaan anggaran penanganan covid 19 oleh Dinas Kesehatan Lotim senilai Rp.3.6 Miliar adalah FIKTIF,"pungkasnya. 


Adapun tuntutan yang disampaikan Alpa NTB sebagai berikut: 

1. kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kerugian negara tersebut di atas

2. Kami meminta Polda NTB memanggil dan memeriksa serta menetapkan tersangka Dr. Hasbi selaku Kepala Dinas Tahun 2020

2. Kami meminta Bupati Lombok Timur mencopot atau menonjobkan Dr. Hasbi dari jabatan Direktur RSUD Soejono Selong Karena terindikasi melakukan tindak Pidana Korupsi pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan. 


Penulis : Sky

Editor : Sky

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler