![]() |
Star News INDONESIA, Senin (25 September 2023). JAYAPURA - Perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Samabusa-Nabarua Bawah yang dikerjakan Dinas PUPR-PKP Provinsi Papua T.A. 2022 telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Hal itu diketahui berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Papua Nomor: Print-630/R.1FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023 terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan persnya mengatakan bahwa,
"Kerugian negara sesuai LHP BPK RI perwakilan Provinsi Papua (Dari kelebihan pembayaran akibat kuranganya volume pekerjaan dan denda keterlambatan) sebesar Rp Rp 5.361.862.000,00," Ungkapnya Pada Senin, (25/09/2023).
Masih menurutnya bahwa, pihak Kejati Papua juga telah menaikan status kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali bumi bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru T.A. 2022 ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP yang merugikan negara Rp 4.392.511.000,00,” Bebernya.
Untuk penyidikan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabire dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT LWI sebesar Rp 5.361.862.000 yang terdiri Rp 5.011.406.000, yang merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan. Dan Rp 350.456.000 yang merupakan denda keterlambatan pekerjaan.
"Untuk penyidikan pembangunan jembatan kali Bumi-Nabire dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT SH sebesar Rp 4.392.511.000. Total keseluruhan Rp 9.754.373.000," Pungkasnya.
Ketut menambahkan, bahwa barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejati Papua pada Bank BNI Cabang Jayapura.
Penulis : Yumiati
Editor : Fajar Ali

