Partai Parsindo Akan Laporkan Idham dan 6 Komisioner KPU
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › KPU › NASIONAL › Partai Parsindo › POLITIK

Partai Parsindo Akan Laporkan Idham dan 6 Komisioner KPU

Kamis, Desember 01, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Kamis (01 Desember 2022). JAKARTA - Tim hukum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melaporkan Idham Kolik dan Enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) karena diduga kuat melakukan  pelanggaran UU ITE (Hoak dan Pencemaran Nama Baik) dan Kode Etik.


Baca Juga :
• Jadikan Merauke Sebagai Lumbung Pangan Nasional, Perlu Langkah Terpadu dari Hulu ke Hilir

Pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo, baik materil maupun moril serta merusak infrastruktur jaringan partai diberbagai daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia.


“Tim Hukum Partai Parsindo akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” tutur Ketua Umum Partai Parsindo, KRH,HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta.


Secara kronologis disampaikan, bahwa masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 dimana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28 September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.


Kemudian berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48. 


Atas keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan bahwa  pernyataan bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar. 


“Ini merupakan salah satu bukti yang valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.


Enam komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.


Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.


Pelanggaran Kode Etik


Sementara untuk pelanggaran Kode Etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan pelanggaran bersama.


Pelanggaran Etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.


Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November 2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.


“Sesuai dengan Tupoksi DKPP, jika ditemukan pelanggaran, maka para komisioner dapat dikenakan sanksi pemecatan. Sebab ini juga merupakan pelanggaran PKPU Pasal 3 tentang asas profesionalisme pengelolaan KPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.(*)

TAGS :

Tags: KPU NASIONAL Partai Parsindo POLITIK


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler