Star News INDONESIA, Senin (12 Desember 2022). JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
“Adapun tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022, CD selaku mantan Vice President Finance PT.JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022 dan AP selaku mantan Direktur Utama PT.JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ramadhan, Senin (12/12/2022)
“Kedua tersangka terlibat dalam 2 pekerjaan, Pembangunan Menara Telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.240.873.945.116 dan Pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.
“Dari hasil kejahatan baik pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Barang/Jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000,” urai Brigjen Pol Ramadhan.
“Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Brigjen Pol Ramadhan.(*)