Oleh. Volkes Nanis, SH.,M.H. (Dosen Luar Biasa pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. DR. Yohanes Usfunan, SH.,M.H.) |
Star News INDONESIA, Rabu (02 November 2022). KOTA KUPANG - Setiap tanggal 1 November diperingati sebagai hari jadi Polisi Militer TNI Angkatan Udara dan hari ini merupakan hari bersejarah penuh makna bagi prajurit polisi militer angkatan udara untuk memperingati sekaligus mengenang 76 tahun yang lalu dengan mengusung Tema.
"MEWUJUDKAN POLISI MILITER ANGKATAN UDARA YANG PROFESIONAL, MODERN DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN GUNA MENDUKUNG TNI ANGKATAN UDARA DISEGANI DIKAWASAN"
Tema tersebut sesungguhnya memberikan amanah serta motivasi kepada insan prajurit pomau agar melaksanakan tugas secara profesional, dengan mengikuti perkembangan jaman serta mengedepankan keterbukaan dan senantiasa menerapkan asas keadilan dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum dan tata tertib dalam lingkungan TNI Angkatan udara.
Wira Waskita yang berarti ksatria yang selalu tanggap, terampil dan waspada, bukan hanya sekedar slogan, tetapi merupakan suatu tekad atau janji prajurit Polisi Militer Angkatan Udara untuk menjawab setiap tantangan tugas yang dinamis.
Mengenai tugas dan tanggungjawab prajurit polisi militer Angkatann Udara yg begitu berat diharapkan peran tugas dan fungsi tersebut dapat dilaksanakan selaras dengan tuntutan, karenanya Polisi militer angkatan udara harus tetap pada komitmennya, untuk menjadikan dirinya sebagai “Wira Waskita” yaitu selalu tanggap, terampil dan waspada sebagaimana semboyan Polisi militer angkatan udara selama ini. Atas dasar itulah Polisi militer angkatan udara Seyogianya terus meningkatkan kualitas dirinya agar menjadi prajurit Polisi militer angkatan udara yang profesional, berdedikasi tinggi,berintelektual ,dan simpatik dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut akan semakin terasa, bila dihadapkan dengan suatu kondisi dimana hampir semua permasalahan tugas menuntut kecerdasan olah pikir, khususnya penanganan pelanggaran hukum yang harus dilakukan secara ilmiah. Karena itu, kadar intelektual bagi prajurit Polisi militer angkatan udara menjadi sebuah kewajiban, yang harus dilakukan tanpa henti.Berkoordinasi “shering” atau studi banding sesama penegak hukum baik dilingkungan sipil, TNI maupun dilingungan Kepolisian termasuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Hal ini harus dimaknai sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh insan prajurit polisi militer angkatan udara selaku penegak hukum dan tata tertib.
Sebelum menelisik dalam intisari tulisan ini, tentunya akan lebih elok penulis mengantar kita pada bagian pokok Tema sekaligus ingin mengulas apa itu Profesional.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Belanda: professie, yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Menurut A.S. Moenir dalam bukunya Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia (2002: 63): Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut.
Lebih lanjut A. S. Moenir memberikan definisi Profesional sebagai sebutan bagi seseorang yang mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
Dengan demikian secara sederhana pemahaman prajurit Polisi militer angkatan udara yang profesional” berarti dituntut memiliki kemampuan khusus dan andal sesuai dengan profesi dan jati dirinya sebagai penegak hukum, tata tertib dilingkungan TNI Angkatan udara dengan berlandaskan pada Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
"Modern" Modern biasanya merujuk pada sesuatu yang "terkini", "baru", dsb
mo·dern /modérn/ terbaru; mutakhir. Adalah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karenanya prajurit polisi militer angkatan udara dituntut mengikuti perkembangan dan selalu mengakses hal hal baru yang bersifat positif guna menambah pengetahuan/knowledge dalam melaksanakan tugas-tugas yang kian dinamis sejalan dengan tuntutan jaman.
Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafora atau lukisan/gambaran dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus.
Oleh karenanya "Transparansi berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, proaktif, responsif, humanis"
Sejarah singkat
Sejarah terbentuknya Polisi Militer Angkatan Udara sejak berdirinya Sekolah Istimewa” di bidang kepolisian dengan nama Sekolah Polisi Angkatan Udara Darurat”. Di Yogyakarta. 76 tahun yang lalu. Yang saat itu mendidik 37 orang yang akhirnya menjadi cikal bakal kekuatan POMAU seperti sekarang ini. Hari jadi ini sesuai dengan Surat Kepala Staf Angkatan Udara Nomor KEP /12/IX/2001 tanggal 12 September 2001. Sesuai dinamisasi organisasi dikukuhkan Hari jadi Provost Angkatan Udara, berdasarkan SKEP /12/X/2002 diubah menjadi POMAU dan berdasarkan PERKASAU/19/V/2008 tanggal 5 Mei 2008 nama POMAU menjadi PUSPOMAU
Diusianya yang ke 76 diharapkan Polisi militer angkatan udara harus berbenah serta mampu menguasai tugas pokok sebagai prajurit penegak hukum,tata tertib serta terampil dalam menghadapi setiap tantangan tugas yang semakin modern dan dinamis.
Selain itu prajurit Polisi militer angkatan udara dituntut menunjukkan performa yang humanis namun tegas dan beretika dalam sikap dan perilaku baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam lingkungan masyarakat.
Memang diakui jika tuntutan tugas yang dibebankan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) tidaklah ringan. Selain melaksanakan tugas yang sudah ditentukan oleh Undang Undang Negara Republik Indonesia NO. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, juga melaksanakan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer serta penegakan disiplin dan tata tertib prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menggantikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sebagai penegak hukum dan tata tertib, prajurit Polisi Militer Angkatan Udara diharapkan dapat menunjukkan eksistensinya dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti.
Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
Penegakan hukum.
Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
Penyidikan.
Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
Oleh karena tugas Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara sebagai penegak hukum tentunya harus bertindak sesuai norma hukum yang dilakukan secara transparansi dan berkeadilan dalam melaksanakan proses penegakkan hukum dan tata tertib dengan mengedepankan hukum sebagai panglima dengan selalu menghindarkan diri dari keangkuhan kekuasaan (Arrogance of power) yang ditengarai menuju kepada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang dapat merusak citra prajurit Polisi Militer angkatan udara.
”Sejalan dinamika tantangan tugas yang berkembang pesat dan dinamis insan prajurit Polisi Militer Angkatan Udara tentunya menjadi contoh bagi prajurit yang lain , dengan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam lingkungan kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karenanya personel Polisi Militer Angkatan Udara diharapkan mampu berinovasi serta beradaptasi dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan (Science) dan teknologi yang terus berkembang. Tentunya hal tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila insan Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara memiliki dedikasi dan etos kerja yang baik berdasarkan kemampuan profesionalismenya.
Selama 76 tahun masa pengabdian Korps Polisi Militer TNI Angkatan Udara, telah menorehkan prestasi membanggakan melalui tindakan nyata yang telah diberikan prajurit polisi militer angkatan udara dalam mewujudkan tegaknya ketertiban hukum, tercapainya tata tertib, dan terlaksananya disiplin bagi personel TNI Angkatan Udara.
Sejarah mencatat bahwa Polisi militer angkatan udara semakin profesional,mandiri serta dipercaya dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Salah satu bukti kepercayaan negara dengan pengiriman penugasan prajurit polisi militer angkatan udara kedalam dan luar negeri sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baik di (Unifil) Libanon,(Manusco) Kongo, (Minusca) Afrika Tengah dan (Unamid) Sudan juga dalam negeri seperti penugasan pengamanan pelaksanaan G-20 pada bulan November 2022 di Bali bahkan tugas tugas-tugas lain yang diberikan negara.
Sebagai prajurit penegak hukum di lingkungan TNI Angkatan Udara, Polisi militer angkatan udara telah menorehkan tinta emas melalui tindakan nyata yang dilakukan secara profesional dalam pelaksanaan tugas,senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas di tengah pemulihan perekonomian nasional setelah pandemi Covid-19, bahkan negara-negara dunia termasuk juga Indonesia ditengarai mengalami inflasi, menghadapi kondisi ini tentu di ikuti berbagai bentuk tindak kriminal akan semakin bertambah yang tentunyapula harus di sikapi oleh aparat penegak hukum termasuk polisi militer angkatan udara guna menekan angka pelanggan kriminalitas dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. JAYALAH POLISI MILITER TNI AU, DIRGAHAYU Wira Waskita.