Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolsek Maulafa › Pelecehan Seksual › Polda NTT › Polres Kupang Kota › REGIONAL › Remas Pantat

Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

Rabu, Agustus 31, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Rabu (31 Agustus 2022). KOTA KUPANG - Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pada Selasa, (30/08/2022).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota Polda NTT Tertanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa.


Pelaku dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. 


Sedangkan Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya yang termuat dalam pemberitaan di berbagai media Pada Jumat (12/08) lalu menjelaskan bahwa, "Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK)  adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan." Ujar Widyawati Singgih.


Sementara itu Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dimintai keterangannya terkait penetapan status tersangka Gama Ferroh, mengatakan,


"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa dan Penyidiknya, atas kinerja yang sangat profesional dalam penanganan kasus ini." Ujar Herry Pada Rabu, (31/08).


Masih menurut dia bahwa, "Pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT terhadap korban ditangani secara baik dan profesional. Namun saya sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama Kru LBH di fitnah dan di bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar yang kami duga pemfitnah dan pembully tersebut dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya." Ungkap Advokat papan atas tersebut.


Ditanyai apakah pihaknya akan turut memproses hukum pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang kuat diduga dilakukan oleh tersangka dan teman-temannya, dirinya mengatakan bahwa,


"Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti." Pungkas Herry. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolsek Maulafa Pelecehan Seksual Polda NTT Polres Kupang Kota REGIONAL Remas Pantat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • 10 Cara Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Proporsional dan Sehat
    Gaya Hidup Sehat untuk menjaga nentuk tubuh Proporsional tanpa diet ketat. Foto : Cheryil Apriani/Willy Rikardus Star News INDONESIA ,  Sabt...
  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Profil Jennifer Coppen dan Kisah Lengkap Perjalanan Hidupnya
    Aktris Cantik  Jennifer Coppen. Foto : Instagram Star News INDONESIA ,  Jumat, (11 Juli 2025).   JAKARTA  - Namanya mulai dikenal publik sej...
  • Jejak Awal Tulisan: Sejarah Penemuan Sistem Penulisan Pertama
    Bentuk tulisan tertua adalah aksara paku, yang dikembangkan oleh bangsa Sumeria dan digunakan oleh berbagai orang di Timur Tengah kuno. Foto...
  • Sejarah Mesin Ketik: Dari Inovasi Awal hingga Digitalisasi
      Star News INDONESIA,  Senin, (26 Agustus 2024).  JAKARTA  - Mesin ketik, salah satu penemuan revolusioner di bidang teknologi, memiliki se...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler