Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolsek Maulafa › Pelecehan Seksual › Polda NTT › Polres Kupang Kota › REGIONAL › Remas Pantat

Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

Rabu, Agustus 31, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Rabu (31 Agustus 2022). KOTA KUPANG - Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pada Selasa, (30/08/2022).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota Polda NTT Tertanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa.


Pelaku dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. 


Sedangkan Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya yang termuat dalam pemberitaan di berbagai media Pada Jumat (12/08) lalu menjelaskan bahwa, "Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK)  adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan." Ujar Widyawati Singgih.


Sementara itu Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dimintai keterangannya terkait penetapan status tersangka Gama Ferroh, mengatakan,


"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa dan Penyidiknya, atas kinerja yang sangat profesional dalam penanganan kasus ini." Ujar Herry Pada Rabu, (31/08).


Masih menurut dia bahwa, "Pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT terhadap korban ditangani secara baik dan profesional. Namun saya sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama Kru LBH di fitnah dan di bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar yang kami duga pemfitnah dan pembully tersebut dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya." Ungkap Advokat papan atas tersebut.


Ditanyai apakah pihaknya akan turut memproses hukum pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang kuat diduga dilakukan oleh tersangka dan teman-temannya, dirinya mengatakan bahwa,


"Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti." Pungkas Herry. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolsek Maulafa Pelecehan Seksual Polda NTT Polres Kupang Kota REGIONAL Remas Pantat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler