Saatnya IDI Koreksi Diri dan Tidak Diskriminas Serta Bersikap Lebih Dewasa
ⒽⓄⓂⒺ

Saatnya IDI Koreksi Diri dan Tidak Diskriminas Serta Bersikap Lebih Dewasa

Sabtu, April 09, 2022

Star News INDONESIA, Sabtu (09 April 2022)JAKARTA - Dengan adanya kekisruhan yang diciptakan oleh oknum-oknum di IDI maka makin banyak penafsiran atau praduga orang terhadap IDI . Walaupun tidak semua anggota IDI menyetujui kekisruhan tersebut terjadi. 


Baca Juga :

Pengurus IDI harusnya Introspeksi diri karena IDI katanya kumpulan saudara Sejabat atau ibarat saudara kandung tempat para Dokter bernaung dan berkumpul. Akan tetapi bukti nyata tidak seperti itu dan Konflik dan hiruk pikuk ditubuh IDI disebar luaskan dimedsos di Tiktok . Seolah mempermalukan sesama anggota IDI merupakan suatu prestasi besar yang harus diumumkan . Seolah tidak adanya kedewasaan ditubuh IDI dalam penyelesaian masalah. 


Pendapat Menkumham Yasona Lauli yaitu Izin Praktek dokter adalah wewenang dan Ranah Pemerintah perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah dan Anggota DPR RI Irma Suryani Chaniago dari Partai Nasdem yaitu Bubarkan IDI  Perlu dipertimbangkan oleh Bapak  Presiden Joko Widodo . Dan seluruh Anggota DPR RI untuk mengambil tindakan tegas dan demi keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa kenapa demikian berbagai alasan IDI untuk membela diri di Depan Anggota Dewan yang mulia terbongkar sudah. Mulai dari tanggal pemanggilan Letjen Purn Prof . Dr. dr Terawan Agus Putranto dengan tanggal yang berbeda dan agenda pemecatan sudah tercantum dalam surat rekomendasi Pemecatan  bahkan dikatakan oleh IDI bahwa Universitas Hasanudin mendapat Tekanan sehingga meloloslan Disertasi dan Penelitian dari Letjen TNI Purn Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto. Itupun sudah dibantah Oleh Unhas bahwa Unhas Independen dan tidak dibawah tekanan siapapun dalam menangani Disertasi semua maha Siswa Di Unhas termasuk Disertasi dari Letjen Purn Prof . Dr.dr Terawan Agus Putranto. Itu berarti Pengurus IDI sudah menyampaikan berita Bohong didepan Publik.  Konsekuensi dari penyebaran berita bohong merupakan celah dan Ranah Polri untuk mulai mengadakan infestigasi bahkan penyelidikan karena sesuai dengan Undang - undang yang berlaku. Unhas harus mengambil tindakan tegas melaporkan oknum Pengurus IDI yang menyebarkan berita bohong menyangkut adanya tekanan kepada Unhas dan tidak perlu takut dan bimbang karena demi nama baik dari Unhas sendiri sehingga Unhas tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Karena sudah tersebar di berbagai media didalam negeri Bahwa Unhas dinyatakan dibawah tekanana dalam meloloskan Penelitian dan Disertasi S3 Letjen Purn Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto. Pengaduan ke Polri untuk menimbulkan efek Jera kepada pelaku pembuat berita Bohong yang sudah memfitnah Unhas maupun Institusi Angkatan Darat. ( RSPAD  Gatot Subroto selaku Rumah Sakit Kepresidenan RI. Sehingga tidak ada Fitnah ke Unhas dibawah tekanan. 


Kita lihat di Media elektronik ( TV ) dan Media On line serta Youtube berkali kali Unhas Membantah dengan mengatakan tidak ada tekanan untuk meloloskan Penelitian dan Disertasi dari Letjen Purn Prof . Dr. dr. Terawan Agus Putranto. 


Permasalahan di Tubuh IDI sudah banyak medapat perhatian dan bisa  memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Kenapa saya katakan demikian . Seorang Yuotuber dari Luar Negeri yaitu dari Eropa langsung menggoreng permasalahan di IDI dengan mengatakan bahwa IDI Disusupi Kadrun dan menjurus kepada isu - isu tidak sedap yaitu digoreng disangkut pautkan dengan isu - isu  Agama . Hal ini tidak perlu terjadi   harus segera disikapi oleh Pemerintah agar tidak terjadi Disintegrasi Bangsa. Karena pernyataan Youtuber  tersebut mendapat tanggapan yang sangat Serius dari  dalam Negeri. Kalau permasalahan IDI ini terus dibiarkan tanpa ada kejelasan maka tidak mustahil akan merambat ke isu - isu yang lainnya. 


Apalagi bila dibiarkan tidak menutup kemungkinan Praktek Penyembuhan Alternatif seperti Sinze, Tabib, dukun, yang menurut IDI tidak Ilmiah pasti diminta untuk ditutup karena tidak ada ijin. walaupun dari Pengobatan Alternatif tersebut banyak yang mengalami kesembuhan. 


Alasan - alasan apapun yang dinyatakan oleh Para pengurus IDI harus betul betul masuk logika akal sehat tidak berdasarkan suka atau tidak suka kepada anggota IDI yang dipecat. 


Bagaimana jika anggota TNI yang mengalami sakit dan mereka meminta Letjen Purn Prof.Dr. dr Terawan Agus Putranto untuk mengadakan tindakan medis tetapi terhalang oleh ijin praktek . Dan tidak bisa menangani anggota TNI yang sakit. Apakah IDI siap didatangi oleh Anggota TNI yang sakit untuk mengadakan pengobatan seperti yang dilakukan Letjen Purn Prof. Dr.dr Terawan Agus Putranto. Karena bagi anggota TNI mereka tidak peduli ilmiah atau tidak Ilmiah menurut IDI yang penting mereka sembuh dan bisa mengabdi kembali seperti sebelum mereka Sakit. Karena saya lihat banyak anggota TNI yang masih mengharapkan kesembuhan dari penyakitnya dan mereka masih berharap agar dapat ditangani Oleh Letjen Purn Prof Dr.dr Terawan Agus Putranto di Rumah sakit TNI AD. Apakah para pengurus IDI siap dengan keadaan seperti itu. 


Saatnya IDI sekarang Introspeksi diri dan mempertimbangkan matang matang apa yang terjadi di dalam tubuh IDI bisa berdampak luas Bagi seluruh Bangsa Indonesia dan bisa menimbulkan perpecahan Bangsa ini 


Dan Pernyataan anggota DPR RI Irma Suryani Chaniago dari Partai Nasdem bisa terjadi akan menjadi nyata. Karena jangankan rekomendasi IDI, Undang - Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen lalu apakah IDI Harus bersikeras bahwa kedudukan IDI dalam rekomendasi Ijin Praktek tidak bisa di Revisi dan diambil alih oleh Pemerintah. Dan Perlu diingat bahwa para dokter dalam menuntut Ilmu sejak S1 sampai tidak dibiayai oleh IDI. Bagaimana biaya yang dikeluarkan oleh para dokter tersebut. Dan Perlu juga dipertimbangka oleh Pemerintah ada biaya dari Pemerintah yang dikeluarkan bagi Para Dokter TNI -  POLRI. Kontribusi Pemerintah sangat Jelas tapi apa Kontribusi IDI. 


Menurut Penulis sudah saatnya Pemerintah membentuk Wadah tersendiri bagi para Dokter TNI - POLRI serta Dokter dari Badan Intelijen Negara.

Karena menyangkut Pertahanan dan Keamanan Negara. 

Bagaimana kalau terjadi Seorang dokter Tentara atau Polri tidak dapat menangani Pasien yang nota bene adalah anggota TNI POLRI atau Anggota BIN sedangkan belum ada rekomendasi dari IDI. Apakah mau dibiarkan anggota TNI POLRI Atau anggota BIN menderita sampai kehilangan nyawa. Hal ini perlu pertimbangan Pemerintah agar segera menerbitkan aturan baru tentang ijin Praktek Para Dokter TNI POLRI Serta Dokter dari BIN. Sehingga kedepan tidak terjadi kekisruhan diNegara ini. Kenapa Para Dokter TNI POLRI dan BIN harus diutamakan, sebab mereka dalam menjalankan tugas taruhannya adalah nyawa. Kita sering lihat bahwa Para Dokter TNI POLRI dalam tugas Operasi disamping harus menguasai Ilmu Pertempuran namun mereka juga harus cepat dan trengginas menangani korban perang atau korban didaerah Operasi bahkan mereka juga harus menangani Tentara musuh yang sekarat. Tugas dan peran para Dokter TNI POLRI tidak ringan. Tidak seperti di Dokter Sipil, Makanya ada Batalion Kesehatan di TNI POLRI yang diawaki oleh Para Dokter TNI dan Nakes TNI Bahkan ada Detasemen Kesehatan ( DENKES ) di tiap - tiap Kodam dan Korem se Indonesia. 


Dokter TNI POLRI tentunya tidak terbatas kepada mereka yang masih dinas aktif akan tetapi juga mereka yang sudah Purna Dinas karena seorang prajurit tidak mengenal pensiun dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara dan juga para dokter TNI POLRI tidak hanya melayani TNI POLRI yang masih aktif tetapi juga melayani para Purnawirawan maupun anggota Veteran Republik Indonesia. Saran ini sangat perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah karena di Badan Kesehatan Militer seluruh negara ada juga Persatuan Dokter militer dan Polri . Kenapa kita di Indonesia tidak adopsi ini dan kenapa kita takut menerapkan di Indonesia. Bukankah Para Dokter TNI POLRI sudah berkiprah sejak perang Kemerdekaan. 


IDI bukanlah organisasi Sakral dan aturan rekomendasi IDI bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah . UUD 45 saja bisa di Amandemen kenapa Rekomendasi IDI tidak bisa dirubah, apalagi sekarang ada KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA. 


Dan untuk menghindari adanya anggapan yang meremehkan Tugas Dokter TNI POLRI maka Pemerintah sudah saatnya merevisi aturan ijin Praktek karena sudah terjadi dokter TNI saja diperlakukan seperti itu yang sudah mengabdikan diri selama berpuluh puluh tahun dan sudah mendapatkan Satya Lencana Penghargaan dari Negara. 


Perlakuan IDI kepada Dokter Militer tersebut berarti Tidak menghargai negara karena Negara tidak sembarangan bisa meng anugerahkan Satya Lencana Kehormatan kepada semua orang termasuk kepada pengurus IDI sekarang yang belum pernah bertugas di daerah operasi atau di medan pertempuran seperti dokter Militer bersama Para Prajurit TNI POLRI.


Sudah saatnya juga Persatuan Purnawirawan Angkatan Dan Polri mendukung terbentuknya Persatuan Dokter TNI POLRI. Ini sangat berguna demi kelancaran pelayanan Kesehatan kepada para Purnawirawan TNI POLRI. Letjen Purn Prof Dr. dr Terawan Agus Putranto merupakan anggota PEPABRI dan Anggota  Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat. Saatnya  Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat mendukung Anggotanya yang sedang ditimpa masalah yang masalah tersebut dibuat orang lain apalagi masalah tersebut dibungkus dengan berita bohong Unhas mengalami tekanan untuk meloloskan hasil Penelitian dan Disertasi S3 Letjen Purn Prof Dr. dr . Terawan Agus Putranto. 

TNI. PEPABRI, PERSATUAN PURNAWIRAWAN  ANGKATAN DARAT   Dapat Memberikan dukungan  Pendampingan Hukum Kepada anggotanya. Agar Anggota tidak menghadapi masalah sendirian. Kepedulian terhadap Anggota perlu dengan adanya Pendampingan Hukum maupun Pengacara. 


Penulis : 

Drs. T Christian Lescrow. B., STh., MM., (Pimpinan Redaksi Media Star News Indonesia, Pengamat Politik Sosial Masyarakat dan Pengamat TNI).





 


TONTON VIDEO BERIKUT
Ikuti Channel Youtube Kami


Copyright © 2022 Star News INDONESIA, All Rights Reserved

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler