Addendum Proyek Puskesmas Aek Batu Diduga Tidak Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018
ⒽⓄⓂⒺ

Addendum Proyek Puskesmas Aek Batu Diduga Tidak Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018

Sabtu, Januari 08, 2022

Star News INDONESIASabtu (08 Januari  2022). LABUSEL, SUMUT - Proyek Pembangunan Puskesmas Aek Batu yang terletak di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang seharusnya sudah selesai dikerjakan pada Desember 2021 lalu, hingga saat ini masih dikerjakan dan terancam tidak selesai. Hal itu nampak dalam pantauan media ini, Pada Jumat, (07/01/2022).


Baca Juga :

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa pembangunan Puskesmas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu juga patut disesalkan karena Addendumnya kuat diduga tidak sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018.


Menurut salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa,

"Seharusnya proyek yang dikerjakan oleh CV. Vitto Jaya dengan nilai Pagu sebesar Rp. 4,6 Miliar tersebut harusnya sudah selesai dikerjakan sejak Desember 2021. Setahu kami setiap proyek Pemkab harus selesai dikerjakan di  Tahun Anggaran 2021 itu juga. Inilah yang menjadi perhatian kita." Ucapnya.


Setelah tim wartawan menelusuri ditemukan fakta lapangan bahwa dilokasi tersebut terlihat ada papan proyek CV .VITTO JAYA tertulis pagu Rp.4.667.793.000.00, tidak dicantumkan lama waktu pengerjaan (Tanggal dimulai dan Selesai dikerjakan). Namun hanya ada tertulis Adendum 50 Hari dengan No kontrak 009.SP-Kontrak/PPK_Kontrak/Dinkes/2021. Sedangkan sampai Januari 2022 proyek masih belum selesai.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemkab Labusel, Nikson Silitonga ketika hendak dikonfirmasi media ini, tidak berada di tempat. (Mirwan Hasibuan)

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler