Star News INDONESIA, Kamis (23 Desember 2021). GORONTALO - Ahmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi dikeluarkan dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo karena melakukan pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian dan aturan.
Pemberhentian siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) Polri tahun angkatan 2021/2022 itu, berlangsung di Lapangan SPN Polda Gorontalo pada Senin (13/12/2021) berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, 10 Desember 2021.
Kita mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar yang tercantum dalam perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri.
“Dalam UU itu menyatakan, bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana dan pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah terhadap yang bersangkutan,” jelas Kepala SPN Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Widodo usai upacara pemberhentian.
“Jadi, kepada masyarakat agar diketahui, bahwa untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu perdupsi maupun skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” tambah Agus
Sebelum mengeluarkan siswa tersebutkata Agus, itu dilakukan sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada serta sudah melalui sidang sekolah.
“Para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN, dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, yang bersangkutan secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus,” ungkap Agus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, bahwa setiap siswa pendidikan pembentukan bintara polri itu belum tentu menjamin yang bersangkutan bisa menjadi personel Polri, apalagi sudah melanggar aturan yang ada.
“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekrutmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan, dengan kata lain bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” tutup Wahyu. (*)