Polda Jatim Ringkus Dua Orang Jaringan Kartel Narkoba Internasional
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › NARKOBA › Polda Jatim › TNI-POLRI

Polda Jatim Ringkus Dua Orang Jaringan Kartel Narkoba Internasional

Senin, September 27, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Senin (27 September 2021). SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 2 kartel jaringan narkoba Internasional. Dalam pengungkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,9 kilogram (kg) dan ribuan pil ekstasi disita polisi dari dua jaringan kartel narkoba Internasional.


Baca Juga :
• Potensi Kekayaan Merupakan Sumber Kemakmuran Bangsa Indonesia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerjasama polisi dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengungkap pengiriman narkoba yang dikirimkan dari Malaysia dan Afrika.


Untuk pengungkapan narkotika dari Malaysia, polisi menangkap dua tersangka bernama Rany Aswad (39) warga asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34) warga negara asing dari Nigeria.


"Awalnya ada kecurigaan dari petugas bea cukai soal paket dari luar negeri. Paket itu diduga berisi narkoba. Mereka lantas menghubungi Polda Jatim dan bekerjasama mengungkap kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Senin (27/9).


Paket lalu dikirimkan ke alamat yang tertera yakni di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan pengawalan ketat polisi. Paket pun lalu diterima kedua tersangka.


"Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," jelas Kabid Humas Polda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, paket itu didapat dari seseorang berinisial K dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi laut. Untuk menyamarkan narkoba itu, paket sabu dan ekstasi dimasukkan kedalam kaleng makanan serta dicampur dengan pakaian.

"Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Jatim.


Sementara itu, jaringan narkoba kedua yang diungkap polisi diketahui berasal dari Afrika Selatan. Dari kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial DS, RZ, ST, dan FK.


Dari tangan keempat tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 4,067 gr. Narkotika diketahui berasal dari Afrika Selatan.


"Sabu diselundupkan dengan menggunakan koper yang telah dimodifikasi. Lalu ditutupi dengan makanan agar terlihat seperti paket makanan biasa," jelas Kabid Humas Polda Jatim.


Seperti halnya kasus pertama, paket dikirimkan melalui ekspedisi. Para penerima, lalu membuat kesepakatan dengan kurir untuk menerima paket di sebuah jalan yang sudah ditentukan.


"Mereka minta bertemu di rest area Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Setelah paketan berhasil dipindahkan ke mobil para tersangka, petugas lalu melakukan penangkapan," jelas Kabid Humas Polda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, saat ini kedua kasus masih dilakukan proses pengembangan. Sebab, polisi meyakini ada banyak jaringan yang belum terungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Total, narkoba yang disita dari dua jaringan itu adalah kurang lebih 7,9 Kg lebih.


Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(*)

TAGS :

Tags: HUKRIM NARKOBA Polda Jatim TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • Kanye West dan Bianca Censori mengejutkan Grammy dengan penampilan telanjang mereka di karpet merah
    Kanye West dan Bianca Censori di Grammy Awards 2025 di Los Angeles. Jon Kopaloff/WireImage Star News INDONESIA ,  Selasa, (04 Februari 2025)...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler