![]() |
Star News INDONESIA, Senin (13 September 2021). KOTA KUPANG - Seremonial Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dihadiri oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur NTT, Yoseph Nae Soi, serta sejumlah kepala daerah di NTT, Pada Jumat, (27/08/2021) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang.
Meski diketahui publik bahwa Desa Otan tempat diadakannya seremoinial tersebut yang berada di Pulau Semau merupakan Wilayah Kabupaten Kupang dan masih memberlakukan Zona Hijau pada waktu itu,
Akan tetapi kemudian muncul aksi protes oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat melakukan kerumunan massa secara besar-besaran didepan Mapolda NTT, dan menyerukan agar Polisi mengusut Gubernur NTT yang menurut dugaan mereka telah melanggar prokes.
Tak sampai disitu saja, beberapa orang perwakilan dari kelompok kerumunan massa tersebut juga memaksa untuk membuat laporan polisi terkait klaim mereka atas dugaan pelaggaran UU Prokes oleh Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Gubernur NTT itu,
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bukti adanya laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor : STTL/267/lX/1.24/2021/SPKT POLDA NTT tertanggal 2 September 2021, yang ditandatangani AKP Made Mudana
Mengkaji lebih dalam tentang isu persoalan kerumunan massa yang telah menimbulkan hipertensi politik di segelintir kalangan yang disebabkan oleh aksi sekelompok orang tersebut,
Yang pertama adalah kegiatan seremonial pengukuhan TPAKD yang dihadiri Gubernur dan Wagub serta sejumlah pejabat daerah tersebut diklaim sudah sesuai prosedur dengan menerapkan prokes. Bagi banyak kalangan menilai hal itu benar adanya dengan asumsi bahwa pemerintah lebih paham aturan prokes dan tak mungkin memberikan ruang atau celah terhadap adanya kesalahan dalam penerepan prokes.
Selain itu Desa Otan, Pulau Semau merupakan wilayah Kabupaten Kupang yang saat kegiatan itu digelar masih berstatus Zona Hijau dan baru naik ke status PPKM Level 4 Pada Selasa, (07/09/2021).
Yang kedua aksi kerumunan massa secara besar-besaran oleh sekelompok orang di Kota Kupang yang bertempat di depan Mapolda NTT itu merupakan protes atas kegiatan di Desa Otan yang dihadiri Gubernur Viktor Laiskodat dan Wagub Yoseph Nae Soi dengan asumsi yang mereka buat yakni dugaan telah melanggar uu prokes.
Fakta lain yang mengundang perhatian seluruh masyarakat NTT dari berbagai kalangan adalah aksi kerumunan yang mereka lakukan itu terjadi di Kota Kupang Pada Kamis, (02/09/2021) yang dimana saat itu sedang berlangsung pemberlakuan PPKM Level 4.
Hal ini tentu menimbulkan sejuta pertanyaan publik apakah dengan status PPKM Level 4 di Kota Kupang saat itu, kerumunan massa tidak melanggar PPKM sekalipun sudah melakukan swab?
Lalu apakah mereka-mereka yang melakukan kerumunan massa di depan Mapolda NTT itu telah melakukan swab atau tidak? Sudah memiliki ijin kerumunan tersebut atau tidak?
Persoalan ini dinilai akan berbuntut panjang jika massa simpatisan Pemerintah, Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas, dan Aliansi Masyarakat dan lainnya juga turut membuat laporan polisi terkait aksi kerumunan massa yang kuat diduga merupakan kegiatan ilegal ditengah PPKM Level 4 sedang berlangsung tersebut.
Sementara itu Dr. Saryono Johanes sebagai salah satu Pakar Hukum, saat dikonfirmasi tim media Pada Sabtu, (11/09/2021), melalui Pesan Whatsappnya mengatakan bahwa,
"Dalam pandangan saya sebagai ilmuan hukum, bahwa segala perbuatan dan tindakan hukum Pemerintahan Negara harus mencerminkan asas atau prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam UU No 30 thn 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, peraturan pemerintah kaibnya yang berkaitaan dengan Covid-19 dan Peraturan PPKM baik level 1-4. Karena itu, sebagai Pemerintah wajib hukumnya untuk melaksanakan dan menaati semua kebijakan hukum tersebut. Janganlah menegakan hukum itu "Tajam ke bawah (masyarakat) tetapi tumpul ke atas (penguasa/pemerintah). Kalau ada yang menyatakan Kabupaten Kupang Zona hijau maka pertanyannya hukumnya: Mengapa Pemerintah pusat tiga hari yang lalu mengumumkan bahwa Kabupaten Kupang di NTT masih termasuk zona 4. Itu saja dulu yang dapat disampaikan." Demikian pernyatan Dr. Saryono Johanes selaku Ahli Hukum.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Meli Purba