FSPTSI Buat BPJS dan Perisai Hukum bagi Driver, Masyarakat Pekerja serta Buruh
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › FSPTSI › HUKRIM › LSM LIRA › NASIONAL › PWMOI › Sekjen DPP MOI

FSPTSI Buat BPJS dan Perisai Hukum bagi Driver, Masyarakat Pekerja serta Buruh

Selasa, Agustus 24, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (24 Agustus 2021). JAKARTA - Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengembangkan program “BPJS Ketenagakerjaan  dan Kesehatan Plus” bagi para lintas driver (pengemudi) Indonesia serta Masyarakat Pekerja dan Buruh.

Federasi SPTSI dibawah Pimpinan Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal terus melakukan banyak terobosan. Setelah Munas II, mendirikan Driver,Biker, Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) yang mewadahi para lintas driver seluruh Indonesia sebagai Mitra Kepolisian. 


Kemudian mendirikan media online www.mitra kepolisian.com dan Koperasi Masyarakat Transportasi Indonesia (Komtri) yang ikut memasarkan produk “Perisai” BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua).


Kini FSPTSI mengembangkan program “BPJS Plus”, baik untuk Produk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti para driver (Pengemudi)


“Program BPJS PLUS ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh dilapangan. Kita tidak mengganggu program BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas HM. Jusuf Rizal, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada media di Jakarta.


Layanan Program BPJS Plus tersebut, lanjut Jusuf Rizal adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum “PERISAI HUKUM” bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.


Dikatakan selama ini banyak driver, pekerja dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, Kecelakaan Lalu Lintas dll. Dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.


“Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (Perisai Hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.


Dicontohkan, misalnya, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp. 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Nah untuk memperoleh  layanan program “Plus” berupa proteksi (Perlindungan) hukum (Perisai Hukum) pekerja cukup membayar Administrasi Rp.25 ribu pertahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.


Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki Proteksi Perisai Hukum akan lebih simpel dan murah.


“Jadi melalui layanan BPJS Plus berupa “Proteksi Perisai Hukum”, kami memberikan layanan bagi driver, biker, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga advokat dan Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: FSPTSI HUKRIM LSM LIRA NASIONAL PWMOI Sekjen DPP MOI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler