Aris Tanesi Pengacara MOI, Ingatkan Untuk Tidak Menghalang-halangi Wartawannya Saat Melakukan Peliputan
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Aris Tanesi › DPC MOI Kabupaten Kupang › DPC MOI Kota Kupang › DPW MOI NTT › HUKRIM › LBH Surya NTT

Aris Tanesi Pengacara MOI, Ingatkan Untuk Tidak Menghalang-halangi Wartawannya Saat Melakukan Peliputan

Senin, Juli 26, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Senin (26 Juli 2021). KOTA KUPANG - Kehadiran organisasi sekaliber Media Online Indonesia (MOI) di NTT, merupakan kekuatan besar bagi dunia pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini. MOI yang merupakan perkumpulan pengusaha media online tersebut, kini menjadi ikon penting dalam sejarah perusahaan pers di Tanah air.

Seperti diketahui publik bahwa organisasi elit itu terus menunjukkan pengaruh positifnya di dunia perpolitikan pers NTT dalam memberikan edukasi publik yang telah membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat luas. 


Melalui DPW MOI Provinsi NTT, organisasi raksasa media tersebut dinilai telah berhasil membangun pengaruh yang luar biasa dalam penguasaan informasi dan pemberitaan di Era digital ini.


Demi menjaga eksistensinya MOI di NTT menganggap penting serta perlu adanya Advokasi Hukum bagi para anggota dan wartawannya. Hal itu terbukti dengan adanya 21 orang pengacara handal berada di belakang organisasi kaliber tersebut.


Salah satunya adalah Aris Tanesi, SH, yang juga merupakan sosok pengacara kawakan di Kabupaten Kupang. Aris (Sapaan akrabnya) adalah pengacara DPC MOI Kota Kupang dan juga kuasa hukum para jurnalis MOI yang bertugas di wilayah Kabupaten Kupang.


Saat ditemui tim media di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (26/07/2021), malam, Aris yang saat itu di dampingi oleh Etmon Oba selaku Ketua DPC MOI Kota Kupang, mengatakan bahwa, dirinya cukup bangga dipercaya menjadi Advokat organisasi kaliber tersebut,


"Mendapat kepercayaan untuk menjadi pengacara MOI bukanlah hal yang mudah dan ini merupakan kebanggaan bagi saya bisa menjadi bagian dari organisasi pers terbesar di NTT saat ini." Ujar pria kelahiran Fatumnasi, Kabupaten TTS itu.


MOI dinilainya merupakan organisasi cukup berpengaruh saat ini karena di pimpin oleh tokoh-tokoh yang disegani dan memiliki nama besar di NTT,


"Saya melihat MOI ini memiliki pengaruh besar dalam bidang pers di NTT, yang juga dipimpin oleh seorang Advokat Kondang sekelas Herry Battileo dan beberapa tokoh muda pers yang cukup di segani sehingga organisasi ini bisa menjadi besar." Ungkap pengacara yang masih berstatus single ini.


Dirinya juga menegaskan bahwa bersama puluhan advokat MOI, ia siap mempidanakan pihak manapun yang berusaha menghalang-halangi tugas dan profesi dari seorang jurnalis MOI dalam melakukan peliputannya,


"Jurnalis merupakan sebuah profesi yang mulia. Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, mereka di lindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers." Jelas Alumni UKAW 2016 tersebut.


Masih menurut pengacara muda KAI yang disumpah pada Tahun 2019 tersebut bahwa,

"Pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." Tandas Aris


Advokat yang juga merupakan Sekretaris LBH Surya NTT Kabupaten Kupang itu juga turut menghimbau agar seluruh wartawan MOI di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang dalam melakukan peliputan harus selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,


"Pada prinsipnya rekan-rekan jurnalis dan wartawan di MOI ini, khususnya wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tetap menggunakan kode etik sehingga tidak ada celah hukum. Saya yakin kita semua adalah orang-orang muda yang profesional dalam bidang masing-masing." Pungkasnya.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Septian Maulana

TAGS :

Tags: Aris Tanesi DPC MOI Kabupaten Kupang DPC MOI Kota Kupang DPW MOI NTT HUKRIM LBH Surya NTT


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler