Andre Lado : "Menjual Barang Jaminan Debitur Tanpa Izin Ada Konsekuensi Hukumnya?"
ⒽⓄⓂⒺ

Andre Lado : "Menjual Barang Jaminan Debitur Tanpa Izin Ada Konsekuensi Hukumnya?"

Selasa, Januari 12, 2021
Anderias Lado, S.H., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT (Foto : Background 1st)


Star News INDONESIA, Selasa, (12 Januari 2023). JAKARTA - Sesuai dengan judul tulisan ini bahwa dalam beberapa kasus memiliki kesamaan yakni dimana kreditur menjual barang jaminan secara sepihak atau tanpa seizin dari debitur.


Mungkin anda adalah salah satu orang yang sedang berada dalam persoalan seperti ini. Berdasarkan Pasal 1156 dalam KUHPerdata menyebutkan bahwa apabila Debitur Lalai melakukan kewajibannya, maka Kreditur dapat menuntut melalui Pengadilan agar barang jaminan tersebut dapat dijual untuk melunasi Hutang Debitur beserta bunga dan biayanya.


Berdasarkan asumsi tersebut maka mekanisme yang benar saat Kreditur hendak melakukan penjualan terhadap barang jaminan haruslah sebagai berikut:


  • Kreditur wajib mengajukan Permohonan Eksekusi melalui pengadilan sesuai dengan Pasal 1156 KUHPerdata.
  • Eksekusi melalui penjualan dibawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur


Dua hal ini penting ditempuh agar tidak menimbulkan sebuah persoalan hukum baru diantara kedua belah pihak dalam hal ini Kreditur dan Debitur.


Kemudian muncul pertanyaan lagi, lalu bagaimana apabila Kreditur terlanjur menjual barang jaminan milik Debitur tanpa seizinnya?



Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 372 KUHP, apabila Pihak Kreditur menjual barang jaminan tanpa mendapat persetujuan atau izin dari Debitur maka dapat diasumsikan itu merupakan sebuah perbuatan penggelapan.


Mengapa demikian? Karena hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Makamah Agung No. 618K/PID/1984 Tanggal 17 April 1985.


Dalam putusan hukum tersebut mengatakan bahwa:


"Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan"


Demikian sebuah tulisan sederhana ini saya buat, semoga dapat berguna serta menjadi bahan referensi bagi kita semua. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata kalimat, atau kekurangan dalam menulis artikel ini, sebab penulis meyakini pemahaman hukum penulis masih jauh dari sempurna. Salam Sehat! 


Penulis : Anderias Lado, S.H., (Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur)



🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler