Eksepsi Anton Kato, Mantan Rektor PGRI di Kabulkan PN Kupang, Tuntutan Jaksa Batal Demi Hukum
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Anton Kato › HUKRIM › Mantan Rektor › REGIONAL › Universitas PGRI NTT

Eksepsi Anton Kato, Mantan Rektor PGRI di Kabulkan PN Kupang, Tuntutan Jaksa Batal Demi Hukum

Jumat, November 20, 2020

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Jumat (20 November  2020). KOTA KUPANG - Berkas perkara atas terdakwa Anthonius Kato, Mantan Rektor Universitas PGRI NTT versi Soleman Radja, dalam dugaan penyalahgunaan Logo Yayasan PGRI NTT kini telah menemui titik terang setelah sekian lama menyandang status tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Dalam amar putusan yang dibacakan, Nuril Huda, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua memutuskan melalui putusan dengan Nomor 189 /Pid.B/2020/PN.Kpg, menyatakan bahwa terdakwa Anthonius Kato tidak memenuhi unsur.


Hal tersebut juga dibenar Kuasa Hukum terdakwa, Herry F. F. Battileo,SH.,MH, kepada media ini, Rabu (18/11/2020).


Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa, Anton kato dilaporkan memakai logo PGRI, bergulirnya waktu lama mengendap dengan status ketersangkaan, yang akhirnya dipaksakan untuk kasus pemakaian logo ini dikenakan pasal dengan ancaman pidana. Tahun 2020 akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.


“Dari dakwaan Jaksa kami eksepsi dan diterima, serta dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur. Artinya Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mengadili dan memutus menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Anthonius Kato ini adil dan terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.


Menurut Herry Battileo, kasus ini Hakim memperhatikan Pasal 143 ayat (3), 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. Hakim juga mengabulkan persetujuan dari Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Anthonius Kato Batal Demi Hukum, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.


Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020. Persidangan dipimpin oleh Nuril Huda, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, SH.,M.Hum., dan Prasetio Utomo, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.


Sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 tersebut, dibantu oleh Noh Fina, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Christofel H.Mallaka, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Herry F. F. Battileo dan kawan kawan. (Tim)

TAGS :

Tags: Anton Kato HUKRIM Mantan Rektor REGIONAL Universitas PGRI NTT


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • 10 Cara Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Proporsional dan Sehat
    Gaya Hidup Sehat untuk menjaga nentuk tubuh Proporsional tanpa diet ketat. Foto : Cheryil Apriani/Willy Rikardus Star News INDONESIA ,  Sabt...
  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Profil Jennifer Coppen dan Kisah Lengkap Perjalanan Hidupnya
    Aktris Cantik  Jennifer Coppen. Foto : Instagram Star News INDONESIA ,  Jumat, (11 Juli 2025).   JAKARTA  - Namanya mulai dikenal publik sej...
  • Jejak Awal Tulisan: Sejarah Penemuan Sistem Penulisan Pertama
    Bentuk tulisan tertua adalah aksara paku, yang dikembangkan oleh bangsa Sumeria dan digunakan oleh berbagai orang di Timur Tengah kuno. Foto...
  • Sejarah Mesin Ketik: Dari Inovasi Awal hingga Digitalisasi
      Star News INDONESIA,  Senin, (26 Agustus 2024).  JAKARTA  - Mesin ketik, salah satu penemuan revolusioner di bidang teknologi, memiliki se...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler