![]() |
| Polrestabes Bandung Tetapkan Direktur PT Satoe Komunika sebagai Tersangka Dugaan Penipuan, Selasa (29/9). Foto : Ist. |
Star News INDONESIA, Selasa, (29 September 2026). BANDUNG - Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan Direktur PT Satoe Komunika (SK), berinisial WR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan event organizer (EO).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 4 September 2026. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli AR, MH, CHRMP, yang menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.
“Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/Reskrim tanggal 4 September 2026,” kata Zulkifli, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang korban. Ia menyebut terdapat korban lain yang saat ini menempuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta proses gugatan perdata di pengadilan.
Zulkifli menjelaskan, dugaan perkara bermula pada Oktober 2020. Saat itu, WR diduga mengajak sejumlah pihak, termasuk Eneng Ernawati, untuk berinvestasi dalam kegiatan _event_ yang diselenggarakan PT Satoe Komunika.
Dalam penawaran tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen untuk setiap kegiatan.
“Sejak awal Oktober 2020, tersangka WR mengajak para korban termasuk Eneng Ernawati untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunika dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen setiap kegiatannya,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan, Eneng Ernawati kemudian mentransfer uang sebesar Rp 230 juta ke rekening WR dan rekening PT Satoe Komunika.
Namun, menurut Zulkifli, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban. Ia juga menyebut dana investasi tersebut hingga kini belum dikembalikan.
Zulkifli meminta penyidik Polrestabes Bandung mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan PT Satoe Komunika dalam perkara tersebut.
“Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik untuk mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja, termasuk direksi dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zulkifli berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” ujar Zulkifli.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan mengenai perkara tersebut berasal dari kuasa hukum korban.
Status tersangka terhadap WR merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Penulis : Anhar Rosal
Editor : Burhanudin Iskandar

