![]() |
| Resmi jadi Advokat Peradi, Rusydi Saleh Maga, S.H. salah satu Wartawan senior dan Tokoh Pers MOI/PWMOI Provinsi NTT. Foto : Frans Ora/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Minggu, (02 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Perjalanan karier Rusydi Saleh Maga, S.H., mencerminkan kesinambungan antara profesi jurnalistik dan advokat yang sama-sama berorientasi pada penegakan kebenaran, keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Setelah bertahun-tahun berkiprah sebagai wartawan, Rusydi resmi menyandang profesi advokat usai mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang pada 21 Juli 2026 sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Momentum tersebut menjadi langkah baru dalam pengabdiannya di bidang hukum dengan memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Pengalaman panjang di dunia jurnalistik dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat.
Kemampuan melakukan investigasi, menganalisis persoalan secara kritis, menggali fakta, serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang menjadi bekal yang memperkuat perannya dalam menangani berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain fokus pada pendampingan hukum bagi masyarakat, Rusydi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada insan pers yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baginya, kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi yang harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil.
Komitmen tersebut sejalan dengan aktivitasnya di organisasi profesi kewartawanan. Pada awal 2026, Rusydi bergabung dalam jajaran pengurus Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Andre Lado.
Organisasi tersebut berupaya meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan perlindungan hukum bagi wartawan media daring di wilayah NTT.
Perjalanan dari dunia jurnalistik menuju profesi advokat memperlihatkan keterkaitan erat antara kedua profesi tersebut.
Jika wartawan berperan menyampaikan informasi yang benar kepada publik, advokat bertugas memastikan setiap warga negara memperoleh hak, keadilan, dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman di dua bidang tersebut, Rusydi memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami dinamika masyarakat, media, dan sistem hukum.
Kemampuan berkomunikasi, menjunjung etika profesi, serta memahami prinsip-prinsip kebebasan pers menjadi nilai tambah dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Ke depan, Rusydi Saleh Maga diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat profesionalisme pers sekaligus mendukung penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sinergi antara pengalaman jurnalistik dan profesi advokat diharapkan mampu menjadi jembatan yang memperkuat perlindungan hak masyarakat, menjaga kebebasan pers, serta mendorong terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.
Penulis : Frans Ora
Editor : Yudha Mahardika

