Keraton Yogyakarta Serahkan 83 Serat Palilah Tanah Kasultanan di Bantul
ⒽⓄⓂⒺ

Keraton Yogyakarta Serahkan 83 Serat Palilah Tanah Kasultanan di Bantul

Minggu, Agustus 03, 2025
Keraton Yogyakarta Serahkan 83 Serat Palilah di Bantul, Tertibkan Pengelolaan Tanah Kasultanan. Foto : Ilham Hamid/Septian Maulana


Star News INDONESIAMinggu, (03 Agustus 2025). BANTUL - Keraton Yogyakarta menyerahkan sebanyak 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga di wilayah Ambarbinangun, Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul, Pada Sabtu (02/08/2025), bertempat di Pesanggrahan Ambarbinangun. 


Dokumen ini menjadi bentuk legalitas pemanfaatan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh masyarakat setempat.


Prosesi penyerahan dipimpin oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura (KHP) Datu Donosuyoso, GKR Mangkubumi. 


Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah nyata mempercepat legalisasi dan pengelolaan aset-aset tanah milik Kraton, khususnya di wilayah Bantul dan sekitarnya.


"Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan atau tidak terdokumentasi. Segala bentuk pemanfaatan tanah — baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi — harus berdasar arsip dan peruntukan yang sah," ujar GKR Mangkubumi.


Ia menambahkan, proses ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah, serta pedoman internal Kraton melalui KHP Datu Donosuyoso.


Lebih lanjut, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan tata ruang, nilai historis, dan warisan budaya yang melekat pada tanah-tanah kagungan dalem. 


Hal ini menjadi penting mengingat sebagian besar wilayah tersebut merupakan bagian dari Kawasan Warisan Dunia UNESCO, seperti Sumbu Filosofi Yogyakarta dan garis imajiner Merapi-Kraton-Parangtritis.


"Kita ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah ini sesuai rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan Hamengkubuwono I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi memuliakan warisan budaya dan sejarah," imbuhnya.


Langkah ini juga mendapat apresiasi dari warga penerima, yang mengaku lebih tenang karena memiliki legalitas tertulis atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Septian Maulana

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler