Presiden Trump tandatangani perintah yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Donald Trump › INTERNASIONAL › MANCANEGARA › Pemerintah AS › Presiden Donald Trump › Terorisme

Presiden Trump tandatangani perintah yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS

Kamis, Juni 05, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Warga negara dari negara-negara seperti Afghanistan, Haiti dan Sudan 'sepenuhnya' dibatasi sementara warga negara dari tujuh negara lainnya dibatasi sebagian


Star News INDONESIA, Kamis, (05 Juni 2025). JAKARTA - Donald Trump telah menandatangani perintah menyeluruh yang melarang perjalanan dari 12 negara dan membatasi perjalanan dari tujuh negara lain, menghidupkan kembali dan memperluas larangan perjalanan dari masa jabatan pertamanya.


Warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman akan "sepenuhnya" dilarang memasuki AS, menurut proklamasi tersebut. Sementara itu, masuknya warga negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela akan dibatasi sebagian.


Presiden AS mengatakan bahwa ia "mempertimbangkan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan tujuan antiterorisme" dalam memutuskan cakupan larangan tersebut. Trump telah mengisyaratkan larangan tersebut dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari, hari pertamanya kembali ke Gedung Putih, yang menginstruksikan pemerintahannya untuk menyerahkan daftar kandidat pelarangan paling lambat tanggal 21 Maret.


Trump telah mengutip berbagai alasan untuk larangan tersebut, termasuk keamanan nasional dan kekhawatiran bahwa pengunjung dari negara-negara tersebut telah melampaui batas masa berlaku visa mereka.


Namun, para pendukung dan pakar mengatakan bahwa larangan bepergian secara menyeluruh mendiskriminasi kelompok orang berdasarkan etnis saja. Larangan tersebut kemungkinan akan mengakibatkan – seperti yang terjadi pada larangan bepergian selama masa jabatan pertama Trump – pemisahan keluarga. Larangan bepergian dari Haiti, Kuba, dan Venezuela dapat berdampak khususnya di komunitas AS dengan populasi imigran besar dari negara-negara tersebut.


“Kebijakan diskriminatif ini, yang membatasi imigrasi legal, tidak hanya bertentangan dengan apa yang seharusnya diperjuangkan negara kita, tetapi juga akan merugikan ekonomi dan masyarakat yang bergantung pada kontribusi orang-orang yang datang ke Amerika dari berbagai negara,” kata Pramila Jayapal, perwakilan Demokrat di Washington.


Keputusan untuk melarang perjalanan dari negara-negara ini muncul di tengah gelombang kebijakan imigrasi garis keras yang dikeluarkan Trump, termasuk pemblokiran klaim suaka di perbatasan selatan dan pembatalan status perlindungan sementara bagi imigran dari sejumlah negara yang menghadapi krisis kemanusiaan yang mendalam. Trump juga telah menandatangani proklamasi untuk membatasi visa pelajar asing di Universitas Harvard dan memerintahkan konsulat AS untuk melakukan penyaringan media sosial terhadap setiap pemohon visa yang ingin bepergian ke universitas tersebut.


Dalam pesan video yang dirilis di media sosial, Trump mengatakan bahwa ia menepati janjinya untuk bertindak menyusul serangan baru-baru ini di sebuah acara di Boulder, Colorado, yang menunjukkan dukungannya terhadap sandera Israel. Serangan yang dilakukan oleh seorang warga negara Mesir tersebut "menunjukkan betapa berbahayanya negara kita akibat masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar, serta mereka yang datang ke sini sebagai pengunjung sementara dan melebihi masa berlaku visa mereka. Kami tidak menginginkan mereka," katanya.


Trump menambahkan bahwa daftar tersebut “dapat direvisi berdasarkan apakah ada perbaikan material yang dilakukan” dan bahwa “demikian pula, negara-negara baru dapat ditambahkan ketika ancaman muncul di seluruh dunia”.


Setelah memberlakukan larangan perjalanan ke negara-negara Muslim di awal masa jabatan pertamanya, Trump mengusung rencananya untuk larangan baru tersebut selama kampanye pemilihannya melawan Kamala Harris tahun lalu.


"Saya akan melarang penempatan kembali pengungsi dari daerah yang dilanda teror seperti Jalur Gaza, dan kami akan menutup perbatasan kami serta memberlakukan kembali larangan bepergian," kata Trump pada bulan September. "Ingat larangan bepergian yang terkenal itu? Kami tidak menerima orang dari daerah tertentu di dunia. Kami tidak menerima mereka dari negara yang dilanda teror."


Para pendemo berunjuk rasa menentang larangan perjalanan yang ditetapkan Donald Trump pada tahun 2018. Foto: Mohammed Elshamy/Anadolu via Getty Images


Ia merujuk pada larangan yang diberlakukannya setelah menjabat pada Januari 2017, yang menyebabkan kekacauan di bandara saat para pengunjuk rasa dan pengacara hak-hak sipil bergegas membantu pelancong yang terkena dampak.


Trump mengatakan larangan tersebut diperlukan untuk memerangi ancaman teroris. Larangan tersebut diblokir oleh pengadilan federal atas dasar kebebasan sipil, tetapi Mahkamah Agung AS, yang pada akhirnya akan ditunjuk Trump sebagai hakim garis kanan garis keras, mengizinkan larangan tersebut tetap berlaku.


Mahkamah Agung mengatakan larangan Trump tidak menargetkan Muslim – meskipun pada awalnya larangan tersebut menargetkan pelancong dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman, negara-negara dengan mayoritas Muslim. Menurut pengadilan, larangan tersebut termasuk dalam kewenangan keamanan nasional presiden . Korea Utara dan Venezuela juga termasuk di dalamnya .


Dewan Hubungan Amerika-Islam (Cair) mengatakan saat itu: "Kefanatikan larangan Muslim seharusnya jelas bagi mahkamah agung sebagaimana jelas bagi kaum Muslim yang dikucilkan karenanya. Tampaknya, semua orang kecuali mahkamah agung dapat melihat keputusan itu apa adanya: sebuah ekspresi permusuhan."


Pada tahun 2020, sesaat sebelum pandemi Covid secara drastis mengurangi perjalanan dunia, Eritrea, Kirgistan, Nigeria, Myanmar, Tanzania, dan Sudan ditambahkan ke dalam larangan tersebut.


Pada tahun 2021, larangan bepergian tersebut merupakan salah satu tindakan yang diakhiri Joe Biden beberapa jam setelah dilantik sebagai penerus Trump di Gedung Putih.


Penulis : Alfian Munandar

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Donald Trump INTERNASIONAL MANCANEGARA Pemerintah AS Presiden Donald Trump Terorisme


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Kuasa Hukum Desak Polres TTS Dalami Surat Rujukan Puskesmas dalam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa
    Kuasa hukum korban minta polisi usut dugaan penganiayaan yang menewaskan Gustaf Nabuasa di Amanuban Selatan, Jumat (03/07). Foto : Ferdi Tan...
  • Pengacara Indonesia-Australia Kawal Hak 55 WNI Korban Modus Tawaran Kerja di Australia
    Pengacara kondang Herry FF Battileo, S.H.,M.H., didampingi Advokat Lisa Hiariej dan pengacara asal Australia Justin Pondevida (pojok kanan),...
  • IPNU dan IPA Madina Tantang Kapolri Tangkap Terduga Mafia Tambang Ilegal GD dan PW
    IPNU dan IPA Madina desak Kapolri tangani langsung dugaan mafia tambang ilegal, Rabu (08/07). Foto : Magrifatulloh/Maria Patricia Star News ...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...
  • Kades Singengu Julu Bungkam soal Dugaan Reklamasi Ilegal di Kotanopan, Publik Pertanyakan Transparansi
    Dugaan Reklamasi tanpa izin di Kotanopan menguat, Kades Singengu Julu belum beri klarifikasi. Foto : Dok. Redaksi/Magrifatulloh Star News IN...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler