![]() |
Purnawirawan TNI desak MPR untuk Memberhentikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Foto : Istimewa |
Star News INDONESIA, Selasa, (03 Juni 2025). JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengajukan surat resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berisi delapan tuntutan, salah satunya adalah permintaan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024, yang dianggap melalui rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyatakan bahwa desakan tersebut tidak tepat karena tidak didasarkan pada skandal atau pelanggaran yang substansial.
Ia menekankan bahwa Gibran dan Presiden Prabowo Subianto adalah pasangan yang dipilih secara sah oleh rakyat
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan semua masukan dari para senior dan mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebelum dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh siapa pun, namun realisasinya tetap bergantung pada aspek legal dan konstitusional yang berlaku.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menegaskan bahwa inisiatif mereka bertujuan untuk "menyelamatkan bangsa" dan menekankan loyalitas mereka kepada Presiden Prabowo Subianto, sambil menolak apa yang mereka anggap sebagai peninggalan bermasalah dari pemerintahan sebelumnya, khususnya terkait dengan pengangkatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor ; Fajar Ali