PT MKP Tidak Hadir Saat Sidang Gugatan di PN Pontianak
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Iskandar Halim › PN Pontianak › PT. MKP › PT. SBI › REGIONAL

PT MKP Tidak Hadir Saat Sidang Gugatan di PN Pontianak

Jumat, Februari 14, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Sidang Gugatan terhadap PT Maulana Karya Persada (MKP) di PN Pontianak. Foto : Anhar Rosal/Maria Patricia


Star News INDONESIA, Jumat, (14 Februari 2025). PONTIANAK - PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu, PT SBI mengajukan permohonan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak, 6 Februari 2025.


Adapun permohonan sita jaminan tersebut berupa alat-alat, yang ada dalam lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SBI di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


"Sidang perkara nomor 24 PN Pontianak selaku tergugat PT MKP tidak hadir saat jadwal persidangan, padahal panggilan sudah dilayangkan satu bulan yang lalu. PT SBI mengajukan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak," kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Jumat (14/2/2025).


Sebelum sidang diajukan PT SBI, Iskandar mengatakan, PT MKP juga digugat oleh PT PT PN IV  yang langsung kami saksikan sebelum kami sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT MKP.


"Kami melihat bahwa banyak perbuatan melawanan hukum atau wanprestasi utang piutang yang tidak dibayar PT MKP baik pada PT PN IV maupun PT SBI," jelas Iskandar.


Selain itu, kata Iskandar, PT MKP pernah kena hukum adat Dayak karena melanggar pancang adat pendirian mandoh. Sehingga, menimbulkan keresahan dan reaksi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat dayak tobag Desa Beginjan.


Sebelumnya, PT SBI resmi mengajukan gugatan terhadap PT MKP ke PN Pontianak terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan PKS milik PT SBI. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk.


Selaku tergugat PT MKP melakukan rekayasa adendum perjanjian pada tahun 2022 tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian awal, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk (tergugat I). Perjanjian awal ditanda tangani 15 Juli 2022 dengan nomor dokumen 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021.


Adendum tersebut dibuat untuk memfasilitasi pinjaman bank, namun tindakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal. Selain itu, tergugat juga diduga melakukan tindakan tidak sah dengan menggembok dan menutup pabrik kelapa sawit milik PT SBI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10,6 miliar bagi perusahaan dan petani sawit yang menjadi mitra mereka.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: HUKRIM Iskandar Halim PN Pontianak PT. MKP PT. SBI REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Mossad vs CIA: Menilai Kekuatan dan Kehebatan Dua Agen Intelijen Terkemuka di Dunia ini
    Star News INDONESIA,  Senin, (12 Agustus 2024).  JAKARTA  - Dalam dunia intelijen, Mossad dan CIA merupakan dua nama yang sangat dikenal dan...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler