Intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang (UU) 1/2023 dan pasal 335 KUHP
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › OPINI › PERS › REGIONAL

Intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang (UU) 1/2023 dan pasal 335 KUHP

Kamis, Februari 13, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Kamis, (13 Februari 2025). BREBES - Seorang Insan Pers sering kali menemukan kendala disaat menginvestigasi pencari fakta. Dan bukan hanya kendala. Tetapi juga kerap sekali mendapatkan Intimidasi. Ancaman demi Ancama bertubi - tubi. 


Padahal tidak sedikit orang yang dengan sengaja menghalang halangi Liputan Insan Pers yang di LP Kan Kasusnya (Dilaporkan Kepolisian) Namun tidak dapat mengurangi perkara tersebut, Ungkap Pimpinan Redaksi Media Cyber Lidik Krimsus, Pada hari Kamis, (13/02/2025).


Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang bertugas. Tujuannya untuk memaksa atau membujuk pejabat agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI Pasal 335 KUHP


Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. Ancaman tersebut dikenakan kepada orang yang mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain 


Selain itu, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan. Wartawan juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. 


Pencari Fakta dan mengungkap Fakta demi keadilan Berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewujudkan insan pers yang profesional serta menjalankan Integritas tinggi untuk Indonesia Maju. Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dengan Mendukung Ketahanan Pangan serta kemajuan Indonesia bagi seluruh rakyat.


Editor : Septian Maulana

TAGS :

Tags: HUKRIM OPINI PERS REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Mossad vs CIA: Menilai Kekuatan dan Kehebatan Dua Agen Intelijen Terkemuka di Dunia ini
    Star News INDONESIA,  Senin, (12 Agustus 2024).  JAKARTA  - Dalam dunia intelijen, Mossad dan CIA merupakan dua nama yang sangat dikenal dan...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler